Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Heboh Kata Nadiem soal Sekolah Negeri untuk Siswa Ekonomi Rendah, Ini Faktanya

Muhayati Faridatun   |   HaiBunda

Jumat, 31 Jul 2020 15:34 WIB

Anak-anak belajar di Aula Kelurahan Jati Rahayu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/7/2020). Pihak kelurahan menyediakan fasilitas ruang belajar ber-AC dan wifi gratis bagi siswa. Tujuannya untuk membantu siswa yang selama ini sulit memenuhi paket kuota internet untuk belajar sekolah.
Siswa sekolah negeri/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Baru-baru ini, pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sempat bikin heboh. Dikabarkan, ia mengatakan kalau sekolah negeri seharusnya untuk para siswa dengan tingkat ekonomi rendah.

Nadiem menjelaskan, ini berkaitan dengan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Seperti Bunda tahu, PPDB tahun ajaran 2020-2021 menuai protes lantaran diberlakukan jalur zonasi.

Sedangkan sebelumnya, PPDB berdasarkan nilai ujian nasional (UN) sebagai standar seleksi. Hanya saja, sistem PPDB ini dianggap mengurangi peluang siswa dari tingkat ekonomi rendah untuk masuk sekolah negeri.

"Secara prinsip undang-undang dasar kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi. Itu kan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi," ujar Nadiem dalam acara diskusi daring Komisi Perlindungan Korupsi belum lama ini, dikutip dari CNN Indonesia.

Inilah pernyataan Nadiem yang sempat bikin heboh, Bunda. Menurutnya, prinsip yang dijelaskan tersebut diterapkan dalam PPDB lewat sistem zonasi. Yakni, seleksi masuk sekolah negeri menggunakan indikator jarak.

Karena sistem PPDB sebelumnya, yang menggunakan indikator nilai UN, dianggap memunculkan situasi dimana siswa dari tingkat sosial ekonomi menengah ke atas banyak yang masuk sekolah negeri.

Mendikbud Nadiem MakarimMendikbud Nadiem Makarim/ Foto: dok. ist

Dengan begitu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali menerapkan aturan zonasi, melalui Peraturan Mendikbud No.44 Tahun 2019 tentang PPDB. Dijelaskan dalam aturan tersebut, zonasi mencakup paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

"Ini suatu transisi yang memang tidak mudah. Tetapi merupakan suatu reformasi yang menurut saya penting dan bisa secara dramatis mengubah kesetaraan pendidikan di Indonesia," kata Nadiem Makarim.

Ya, Nadiem memang mengakui, sistem zonasi tidak akan mudah diterima masyarakat. Tak heran kalau PPDB tahun ajaran 2020-2021 sempat jadi polemik, terlebih di wilayah DKI Jakarta, yang menerapkan aturan usia. Tujuannya untuk memberi kesempatan pada siswa dari tingkat ekonomi rendah, tapi justru mengurangi peluang siswa yang lebih muda.

Terkait kasus ini, Nadiem menegaskan pihaknya sudah membentuk tim khusus. Tim tersebut ditugaskan mengevaluasi dan membimbing pemerintah daerah dalam penerapan PPDB. Tim ini juga menerima banyak masukan dari orang tua dan siswa, sebagai bahan perbaikan di tahun selanjutnya.

Nadiem juga menjelaskan, Kemdikbud tidak bisa mengatur teknis PPDB tanpa memberi fleksiblitas kewenangan pada pemerintah daerah. Alasannya karena setiap daerah memiliki kondisi berbeda, Bunda.

"Untuk pemerintah pusat menentukan detail mengenai area spesifik bagaimana cara mengatur zonasi itu tidak akan menemui titik temu dan bisa menciptakan masalah lain," ungkapnya.

Bunda simak juga yuk, curahan hati dr.Lula Kamal, M.Sc., tentang kekhawatiran mendidik dan membesarkan anak. Di video Intimate Interview berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(muf/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda