HaiBunda

TRENDING

Bunda yang PNS, Gaji ke-13 Bakalan Cair Minggu Depan

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Sabtu, 08 Aug 2020 13:27 WIB
Bunda yang PNS, Gaji ke-13 Bakalan Cair Minggu Depan/ Foto: shutterstock
Jakarta -

Untuk Bunda yang bekerja sebagai PNS, mungkin sedang menantikan kapan cairnya gaji ke-13. Nah, kabar baiknya, Presiden Jokowi resmi akan mencairkan gaji ke-13 minggu depan.

Peraturan mengenai gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa yang akan menerima gaji ke-13 tak hanya PNS, tapi juga Polri, TNI dan pensiunan, termasuk mereka yang bertugas di luar negeri, penerima uang tunggu, penerima gaji terusan yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, hingga dinyatakan hilang.

Gaji ke-13 ini pun akan diberikan kepada ketua, wakil ketua, dan hakim semua badan peradilan, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim ad hoc, pimpinan LNS, LPP, BLU, dan pejabat lain yang hak keuangannya disetarakan setingkat pejabat pimpinan tinggi, pegawai Non-PNS, pegawai lainnya, penerima pensiunan dan tunjangan, hingga calon PNS.


Hanya PNS esalon III ke bawah yang akan mendapatkan gaji ke-13 ini, Bunda. Artinya, pejabat serta eselon I dan II, dan setingkatnya tidak mendapat gaji ke-13. Lebih lanjut, besarannya yakni sama seperti penghasilan pada bulan Juli.

"Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli," kata Jokowi.

tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees./ Foto: iStock

Selain itu, gaji ke-13 juga tidak akan diberikan kepada presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota MPR, DPR, DPR, MA, MK, BPK, KY, KPK, menteri dan jabatan setingkat menteri, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, wakil menteri, dan anggota DPR.

Lalu, juga tidak diberikan ke PNS, TNI, dan Polri yang cuti dan ditugaskan di luar instansi pemerintah.

Hal ini karena pemerintah mengalami kesulitan ekonomi akibat penanganan dampak pandemi Corona serta sedang dalam upaya membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Nah, pencairannya sendiri nanti sama seperti pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan. Jadi, pemerintah akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.

Simak juga tips menabung dalam video ini:



(yun/kuy)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

Menyusui Indah Ramadhani

5 Potret Satine Anak Abimana Aryasatya & Inong Ayu Ikuti Jejak Ortu di Dunia Hiburan

Mom's Life Amira Salsabila

Persiapan Tahun Baru, Kecap hingga Aneka Saus Diskon hingga 20% di Transmart

Mom's Life Tim HaiBunda

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Awet Muda! Ini 5 Potret Ariyo Wahab bersama Istri & 3 Anak Perempuan

Kenapa Ayah di Atas Usia 30 Lebih Sering Merasa Kelelahan dan Tertekan? Ini Faktanya

Amerika Perbarui Aturan di Bandaranya, Ibu Menyusui Kini Lebih Mudah Bepergian

7 Cara Mengatasi Nyeri Ulu Hati saat Hamil

5 Potret Satine Anak Abimana Aryasatya & Inong Ayu Ikuti Jejak Ortu di Dunia Hiburan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK