Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Jokowi Beri Rp600 Ribu ke Pegawai Swasta, Ini Cara Bunda Cek Dapat atau Tidak

Yuni Ayu Amida   |   HaiBunda

Sabtu, 15 Aug 2020 00:00 WIB

ilustrasi uang
Jokowi Beri Rp600 Ribu ke Pegawai Swasta, Ini Cara Bunda Cek Dapat atau Tidak/ Foto: iStock
Jakarta -

Untuk mengatasi krisis ekonomi akibat COVID-19, pemerintah merencanakan kebijakan baru yakni memberikan dana bantuan tunai (BLT) sebesar Rp600 ribu pada karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta. Untuk tahu apakah Bunda bisa mendapat bantuan ini, begini cara mengeceknya.

Dikatakan Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Guntur Witjaksono ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengetahui apakah karyawan berhak menerima bantuan Rp600 ribu yang akan didapat selama 6 bulan ke depan ini.

Pertama, karyawan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Artinya karyawan rajin membayar iuran bulanan dan tidak menunggak selama 3 bulan atau lebih. Jika menunggak selama itu, peserta dianggap tidak aktif. Maka nantinya dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.

Syarat kedua yakni karyawan terdaftar dan membayarkan iuran sampai Juni 2020. Jadi, karyawan yang terdaftar setelah 30 Juni 2020, dinyatakan tidak berhak menerima BLT dengan total Rp2,4 juta ini.

Selain itu, para karyawan ini bisa mengecek status kepesertaan lewat aplikasi handphone BPJSTK Mobile. Peserta bisa mendownload aplikasi melakukan registrasi, setelah itu baru bisa mengecek status kepesertaan masing-masing.

Tak hanya lewat aplikasi, para karyawan nantinya bisa mengecek lewat SMS ke nomor 2757. Dengan terlebih dulu mendaftarkan diri dengan mengirim SMS dengan format: Daftar (spasi) Saldo, diikuti nomor KTP, tanggal lahir, dan nomor peserta.

Ilustrasi THRIlustrasi THR/ Foto: Muhammad Ridho

Bisa juga mengecek langsung ke situs web resmi di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau menghubungi via WhatsApp di +62811-9115910 atau +62 855-1500910.

Dan yang terpenting, nomor rekening karyawan yang akan menerima bantuan juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Karena bantuan nantinya akan ditransfer langsung ke rekening penerima, tidak lewat perusahaan.

Sebagai informasi, saat ini BPJS Ketenagakerjaan mengklaim telah mengantongi lebih dari 5 juta nomor rekening pekerja, demikian dilansir CNN Indonesia.

Simak juga gara-gara PHK, hobi masak jadi penghasilan dalam video ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(yun/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda