Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Bunda, Ini Ketentuan Dapat Pulsa Rp150 Ribu untuk Masyarakat & Mahasiswa

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Rabu, 02 Sep 2020 12:38 WIB

Cropped shot of an unrecognizable man using a credit card and a smartphone to shop online at home
Bunda, Ini Ketentuan Dapat Pulsa Rp150 Ribu untuk Masyarakat & Mahasiswa/ Foto: iStock
Jakarta -

Setelah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan, pemerintah kembali memberikan biaya pulsa pada masyarakat dan mahasiswa. Besaran pulsa yang diterima adalah Rp150 ribu per orang setiap bulan.

Keputusan ini ada dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Selain masyarakat dan mahasiswa, pulsa juga diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS). Besaran pulsa PNS ini dari Rp200 ribu sampai Rp400 ribu per orang setiap bulan.

Nah, bagi mahasiswa, biaya paket pulsa diberikan untuk yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online). Hal yang sama juga berlaku bagi masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil, Bunda.

"Yang dimaksud masyarakat pada diktum tersebut adalah mereka yang terlibat pada kegiatan pemerintah, yang menurut kuasa pengguna anggaran (KPA) perlu diberikan support biaya komunikasi, misalnya sosialisasi daring pada kelompok masyarakat bawah," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dikutip dari detikcom, Rabu (2/8/2020).

Cropped shot of an unrecognizable man using a credit card and a smartphone to shop online at homeIlustrasi Internet/ Foto: iStock

Berdasarkan keputusan, berikut ketentuan mengenai pulsa yang diberikan pada PNS, masyarakat, dan mahasiswa:

1. Menetapkan besaran biaya paket data dan komunikasi untuk pejabat setingkat eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan. Sedangkan pejabat setingkat eselon III atau yang setara ke bawah sebesar RP 200 ribu per orang per bulan.

2. Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

3. kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.

4. Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, dan Diktum Ketiga berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

5. Pemberian biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, Diktum Kedua, Diktum Ketiga dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Simak juga tips mengatur keuangan ala Astrid Tiar, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

(ank/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda