HaiBunda

TRENDING

KPAI Usut Kabar Biarawan Terduga Kasus Pencabulan Anak Punya Panti Asuhan Baru

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 04 Sep 2020 11:50 WIB
KPAI Usut Kabar Biarawan Terduga Kasus Pencabulan Anak Punya Panti Asuhan Baru/ Foto: iStock
Jakarta -

Tahun 2019 lalu, pria bernama berinisial LLN alias Angelo dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual atau pencabulan. Pria yang dikenal sebagai biarawan ini melakukan aksinya pada anak-anak di panti asuhan miliknya di Depok.

Angelo sempat ditahan sebelum dinyatakan bebas. Dalam pers rilisnya pada media, Rabu (2/9/2020), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa masih terus berupaya menyelesaikan kasus ini, Bunda.

"Tanggal 26 Agustus 2020 lalu, KPAI sudah berkoordinasi dengan Penyidik Polres Depok terkait kendala dalam melakukan BAP terhadap korban dan saksi anak. Tahapan penyidikan ini diharapkan bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum bagi anak korban dan saksi," demikian isi pernyataan tertulis KPAI.


KPAI juga menjelaskan bahwa perkara kejahatan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan. Artinya, adanya pencabutan laporan, bukan berarti kasus dihentikan.

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Angelo di Depok ini memang sempat viral. Lama tak terdengar, Angelo dikabarkan telah mendirikan panti asuhan baru di tempat lain.

Untuk informasi ini, pihak KPAI masih mencoba melakukan validasi terkait kebenarannya. Hal ini juga tertuang dalam poin yang disepakati KPAI dalam pengawasan dan penanganan kasus.

Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI, Putu Elvina, mengatakan bahwa informasi terkait panti baru yang didirikan Angelo didapat saat melakukan rapat koordinasi tanggal 31 Agustus 2020. Ia menjelaskan bahwa KPAI sudah menyurati Kemensos, agar berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Depok dan Forum Panti Kota Depok untuk melakukan validasi terkait hal tersebut.

"Upaya validasi tersebut sebagai pencegahan agar tidak terulang peristiwa yang sama seperti panti sebelumnya," kata Putu Elvina, saat dihubungi HaiBunda, Kamis (3/9/2020).

KPAI hingga kini masih menunggu validasi informasi, Bunda. Putu Elvina menegaskan bahwa KPAI akan terus mengawal proses hukumnya.

"Terus mengawal proses hukumnya, mendorong Polres Depok agar segera menuntaskan penyidikan," ujar Putu Elvina.

"(KPAI) Menunggu hasil validasi dinas terkait informasi keberadaan panti, serta koordinasi dengan Kementerian dan dinas terkait untuk memastikan rehabilitasi anak korban pelecehan dan saksi serta anak panti lainnya yang tadinya dikelola Angelo," sambungnya.

Simak juga langkah-langkah untuk cegah pelecehan seksual pada anak, di video berikut:

(ank/kuy)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Parenting Ajeng Pratiwi & Randu Gede

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Menyusui Amrikh Palupi

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Cerita Perempuan 30 Th Alami Kanker Serviks Stadium Akhir, Ini Gejala yang Dialami

Berobat Pakai Asuransi Bayar 10% Ditunda, Ini Penjelasan OJK

Arti Nama Axel dan 30 Rangkaiannya untuk Anak Laki-laki, Modern & Damai Maknanya

Ini Alasan Kenapa Bunda Tak Boleh Paksa Si Kecil Memeluk Saudaranya

Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK