Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Penangkapan Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Minggu, 06 Sep 2020 20:33 WIB

Selebriti, Penyanyi,
5 Fakta Penangkapan Reza Artamevia Terkait Kasus Narkoba/ Foto: Noel/detikHOT
Jakarta -

Kabar buruk kembali terdengar dari dunia hiburan. Penyanyi papan atas, Reza Artamevia ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Ini merupakan kali kedua Reza Artamevia berurusan dengan kasus narkoba. Sebelumnya, di tahun 2016 ia pernah ditangkap di sebuah hotel bersama mantan Ketua Umum Persatuan Artis Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti.

Di tengah pandemi corona tahun ini, Reza Artamevia kembali menjadi pemberitaan. Ia diamankan polisi karena penyalahgunaan narkoba.

Dirangkum dari detikcom, berikut 5 fakta penangkapan Reza Artamevia terkait kasus narkoba:

1. Diamankan Jumat lalu

Reza Artamevia diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (4/9/2020) malam. Pada penangkapan tersebut, polisi menemukan beberapa barang bukti, seperti bong atau alat isap, sabu, dan korek api.

Polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram. Sabu tersebut dibeli oleh Reza Artamevia dengan seharga Rp1,2 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi masih memburu pengedar narkoba. Pengedar tersebut berinisial F, statusnya masih buron atau daftar pencarian orang (DPO).

2. Positif sabu

Setelah penangkapan, Reza Artamevia menjalani tes urine. Hasilnya, Reza Artamevia ternyata positif sabu, Bunda.

"Modus membeli dan menggunakan sabu-sabu. Hasil tes urine positif amphetamine atau masuk dalam kategori narkotika jenis sabu-sabu," kata Yusri Yunus dikutip dari detikcom.

3. Sudah 4 bulan menggunakan sabu

Yusri mengatakan, Reza Artamevia sudah sekitar 4 bulan menggunakan sabu. Ia menyebut, penyanyi yang satu ini menggunakan sabu selama pandemi corona.

"RA hasil pemeriksaan mengakui bahwa dia menggunakan sabu sekitar 4 bulan selama masa pandemi COVID-19 karena sering di rumah saja," ujar Yusri.

4. Terancam 12 tahun penjara

Karena kasus penyalahgunaan narkoba, Reza Artamevia terjerat pasal berlapis. Bahkan, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, Bunda.

"Pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan, karena ini masih baru kita mendalami terus, di Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus.

5. Meminta maaf

Setelah dinyatakan positif sabu, Reza Artamevia menyampaikan permohonan maaf. Terutama untuk kedua anaknya dan keluarga besar.

"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aliya, kepada orang tua saya omi dan papa atau abi, kepada adik-adik saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat dan pastinya untuk semua pihak yang selalu mendukung dan membantu perjalanan karier menyanyi saya," kata Reza.

Ia meminta agar perbuatannya tidak dicontoh oleh siapapun. Peristiwa yang terjadi ini akan menjadi pelajaran yang berharga untuk dirinya.

Bunda juga bisa simak video tentang hal yang ditakutkan Lula Kamal jika terjadi pada anak-anaknya berikut ini.

[Gambas:Video Haibunda]

(sih/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda