TRENDING
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
Asri Ediyati | HaiBunda
Rabu, 07 Oct 2020 18:01 WIBUndang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan menuai kontra di masyarakat khususnya pekerja perempuan. Cuti melahirkan dan haid menjadi perhatian utama lantaran di Omnibus Law Cipta Kerja, kedua cuti tersebut sempat diisukan akan dihapus.
Akan tetapi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjamin pemberian cuti melahirkan dan cuti haid tetap ada bagi pekerja perempuan. Ketentuan ini diklaim tidak berubah dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Bunda.
"Di UU ini (Omnibus Law Ciptaker) tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," ujar Airlangga, dikutip CNN Indonesia.
Meski hak cuti melahirkan dan haid tetap ada, ternyata UU Cipta dinali tetap berpotensi merugikan perempuan lho, Bunda. Lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini:
1. Khawatir insentif tidak dibayar
Meski pekerja perempuan mendapatkan hak cuti melahirkan dan haid, tetapi masih ada kekhawatiran terkait insentif atau upah yang diberikan selama cuti melahirkan dan haid, Bunda. Dalam pasal UU Cipta Kerja, tidak mengatur dan menjelaskan secara detail tentang kedua cuti yang dipermasalahkan pekerja perempuan itu.
Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini mengatakan, ada ancaman hilangnya hak cuti melahirkan dalam hal ini insentif apabila penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil.
"UU Cipta Kerja memang tidak mengatur detail tentang hal tersebut dan kemungkinan ancaman hilangnya hak cuti maternitas alias melahirkan karena penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil bisa terjadi," kata Rini, sapaan akrabnya, kepada HaiBunda, Rabu (7/10/2020).
Menurut Rini, sebenarnya mayoritas negara di seluruh dunia pun menerapkan paid maternity leave alias cuti melahirkan yang diupah.
"Setahu saya juga begitu karena itu sesuai dengan aturan internasional terutama berkaitan dengan reproduksi ya. Bahkan di negara-negara maju seperti di Skandinavia, mereka menerapkan untuk couple (parental leave). Jadi kedua sutri (suami istri) diberi waktu tertentu untuk libur demi membesarkan sang buah hati dengan baik," kata Rini.
Meskipun katanya pengaturan tetap mengacu pada UU Ketenagakerjaan, Rini menyebut bahwa di dalam UU Cipta Kerja, produktivitas perusahaan menjadi indikator utama.
"Itu menjadi kekhawatiran banyak pihak tentang siapa yang bisa memastikan aturan hak perempuan itu dijalankan," ungkapnya.
2. Khawatir bidang pekerjaan informal (carework) tidak diakui
Rini mengatakan, bahwa secara umum, catatan kritis Komnas Perempuan adalah konsekuensi dari UU Cipta Kerja ini terhadap pekerja perempuan. Meski hak cuti melahirkan tidak mengalami penghilangan, namun UU Cipta Kerja yang disebut bertujuan membuka lapangan kerja untuk menyerap tenaga kerja, justru membuka peluang kemandekkan peningkatan partisipasi substantif angkatan kerja perempuan.
"Sektor-sektor kerja informal dan perawatan (carework) yang banyak diampu oleh pekerja perempuan masih tidak diakui dan dikecualikan dalam UU ini," katanya.
"Dan ini akan sangat berimbas pada Pekerja Rumah Tangga kita yang saat ini pun sedang berjuang untuk mendapatkan pelindungan melalui RUU Pelindungan PRT," ujar Rini.
Komnas Perempuan khawatir apabila upaya pelindungan PRT ini tidak mendapatkan tempat di UU Cipta Kerja dan berakibat pada semakin rentannya situasi PRT dan perempuan pekerja pada umumnya, maka akan muncul kemiskinan baru yang justru mengancam 'Tujuan Pembangunan Berkelanjutan' yang dimandatkan Presiden Jokowi, Bunda.
3. Khawatir pekerja formal lebih mudah diputus hubungan kerjanya
Rini juga menyebutkan bahwa kerugian tidak hanya pada pekerja perempuan di sektor informal, tapi juga pekerja perempuan sektor formal. Para perempuan pekerja formal seperti buruh atau pegawai akan lebih gampang diputuskan hubungan kerjanya karena sistem pengupahan yang fleksibel tergantung pada produktivitas perusahaan bukan pekerjanya.
"Bayangkan perempuan harus bekerja domestik dan kadang minim waktu istirahat lalu kemudian bekerja lagi di pabrik misalnya dalam keadaan lelah. Jika mereka sakit, maka mereka tidak bisa masuk kerja maka akan mengganggu kinerja perusahaan," kata Rini.
"Tentu perusahaan akan memilih pekerja yg sehat ketimbang yang sakit-sakitan ya dan peluang kerja tersebut tentu akan banyak diterima laki-laki," tuturnya.
Simak juga tips memilih baju kerja saat hamil:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Beredar 12 Hoax dan Fakta UU Cipta Kerja dari DPR, KPBI: Itu untuk Redam Perlawanan
5 Poin Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja Perempuan
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
Cuti Melahirkan Tak Dibayar & 6 Kontroversi Lainnya RUU Cipta Kerja
TERPOPULER
Insanul Fahmi Percaya Diri Bisa Adil Poligami, Wardatina Mawa Tetap Mantap Ajukan Cerai
Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia
Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya
Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!
30 Nama Anak dengan Arti Nama Kemenangan Sejati dalam Alkitab
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomedasi Susu Program Hamil untuk Dukung Keberhasilan Promil
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
Review Eomma Head to Toe Happiness, Sampo & Sabun Mandi untuk Perawatan Bayi
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Lipstik Warna Muted, Ada Pilihan Bunda?
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
PROTERAL Junior, Solusi Nutrisi untuk Si Kecil yang Suka Pilih-pilih Makan
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
Rekomendasi Wipes untuk Membersihkan Mulut Bayi, Praktis dan Aman Sejak Dini
Tim HaiBundaTERBARU DARI HAIBUNDA
Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Pecah Rekor, Intip Sisi Hangat Para Pemain Bersama Anak
10 Kalimat Baik yang Ternyata Bikin Orang Terlihat Lemah dan Insecure
Usia Berapa Anak Sudah Berhenti Tidur Siang? Simak Penjelasannya
Kisah Bunda Tetap Mengandung meski Bayinya Tak akan Bertahan, Alasannya Sungguh Mulia
Kebiasaan Tidur Bersandar di Jendela Pesawat Ternyata Bahaya, Ini Alasannya Bun!
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Kata Pembuat Patung Viral Macan Putih Kediri yang Dihujat, Cuma Dibayar Rp2 Ribu
-
Beautynesia
6 Ide Outfit yang Sesuai Prediksi Tren Warna 2026, Sudah Dipakai Fashionista Lho!
-
Female Daily
Liburan Akhir Tahun di Macau? Jangan Lewatkan SJM Resorts Samtastic Park!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Sinopsis 'The Karate Kid', Film di Bioksop Trans TV Hari Ini
-
Mommies Daily
Main Bareng Tanpa Gadget, Ini 18 Ide Permainan Keluarga Seru untuk Malam Tahun Baru