TRENDING
Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 09 Oct 2020 17:39 WIBSetelah masyarakat dibuat geger mempertanyakan hak upah cuti melahirkan dan haid dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, akhirnya ada jawabannya, Bunda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, hak upah atas cuti melahirkan masih berlaku dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Ketentuan itu masih diberlakukan sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan cuti haid seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (2) poin b dalam UU 13/2003. Namun, Ida menegaskan bahwa dalam UUK disebut istirahat bukan cuti.
"Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur. Ini juga berkembang isu waktu cuti, waktu istirahat, terutama buat ibu-ibu. Cuti atau istirahat karena melahirkan, karena haid, ini ketentuannya tetap ada di UU No.13 2003," ungkap Ida di Sosialisasi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan di YouTube Kemnaker, dikutip Kamis (8/10/2020).
Ida mengatakan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP), Bunda. "Memang tidak diatur di UU Cipta Kerja, artinya, tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis. Namun undang-undang ini tetap mengikuti peraturan lebih detailnya di Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Kembali ditegaskan oleh Menaker bahwa dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. "Tidak ada perubahan," kata Ida.
Sebelumnya, cuti melahirkan dan haid ini begitu menjadi perhatian bagi pekerja perempuan. Timbul kekhawatiran bila penghitungan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, maka bisa jadi hak upah melahirkan tidak dibayarkan sebab dalam kondisi tidak bekerja.
Kekhawatiran ini diungkap oleh Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini. "UU Cipta Kerja memang tidak mengatur detail tentang hal tersebut dan kemungkinan ancaman hilangnya hak cuti maternitas alias melahirkan karena penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil bisa terjadi," kata Rini, sapaan akrabnya, kepada HaiBunda.
Sementara itu, menurut anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, juga telah memastikan bahwa hak upah cuti melahirkan dan haid tetap ada. Ia mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003.
"Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional," kata Hendrawan, dikutip dari detikcom.
Akhirnya kekhawatiran tentang hak upah cuti melahirkan dan haid sudah terjawab ya, Bunda.
Simak juga anjuran dr.Reisa Broto Asmoro tentang aturan jaga jarak saat rapat:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
5 Poin Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja Perempuan
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
Ditolak Buruh, Krisdayanti Kok Dukung UU Cipta Kerja?
TERPOPULER
Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup
Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia
Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar
Kisah Bunda yang Berkali-kali 'Dipaksa' Melahirkan Operasi Caesar hingga Akhirnya Bisa Pervaginam
30 Ide Kostum Karnaval 17 Agustus yang Lucu, Unik & Kreatif untuk Anak, Bunda & Ayah
REKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Blush On Cream Tahan Lama dan Low Budget
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Merek Pelumas Vagina yang Aman untuk Berhubungan Intim & Cara Memilihya
Dwi Indah NurcahyaniREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Susu UHT untuk Anak & Panduan Memilih yang Terbaik
KinanREKOMENDASI PRODUK
Review Professional Air Fryer Oxone vs Glasstop Smart Fryer, Mana Pilihan Bunda?
Tim HaiBundaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Lipstik Glossy Tahan Lama, Cocok Dipakai Seharian
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia
Bukan Gentle Parenting, Ini Pola Asuh Terbaik untuk Prestasi Anak Menurut Studi
Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Bayi Kembar
Kisah Bunda yang Berkali-kali 'Dipaksa' Melahirkan Operasi Caesar hingga Akhirnya Bisa Pervaginam
30 Ide Kostum Karnaval 17 Agustus yang Lucu, Unik & Kreatif untuk Anak, Bunda & Ayah
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Celine Song Geram Film 'Materialists' Disebut sebagai Propaganda Pria Miskin
-
Beautynesia
Ini Profil dan Perjalanan Karier Mpok Alpa, Bermula Viral di Medsos hingga Jadi Komedian TV
-
Female Daily
Mulai Ramai Digunakan, 3 Kandungan Skincare Ini Berasal dari Indonesia, Lho!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Aktris 87 Tahun Nangis Nonton Konser KPop Pertama, Netizen Sorot Hal Ini
-
Mommies Daily
7 Rekomendasi Cushion untuk Remaja, Harga Mulai Rp50 Ribuan!