TRENDING
Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 09 Oct 2020 17:39 WIBSetelah masyarakat dibuat geger mempertanyakan hak upah cuti melahirkan dan haid dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, akhirnya ada jawabannya, Bunda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, hak upah atas cuti melahirkan masih berlaku dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Ketentuan itu masih diberlakukan sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan cuti haid seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (2) poin b dalam UU 13/2003. Namun, Ida menegaskan bahwa dalam UUK disebut istirahat bukan cuti.
"Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur. Ini juga berkembang isu waktu cuti, waktu istirahat, terutama buat ibu-ibu. Cuti atau istirahat karena melahirkan, karena haid, ini ketentuannya tetap ada di UU No.13 2003," ungkap Ida di Sosialisasi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan di YouTube Kemnaker, dikutip Kamis (8/10/2020).
Ida mengatakan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP), Bunda. "Memang tidak diatur di UU Cipta Kerja, artinya, tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis. Namun undang-undang ini tetap mengikuti peraturan lebih detailnya di Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Kembali ditegaskan oleh Menaker bahwa dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. "Tidak ada perubahan," kata Ida.
Sebelumnya, cuti melahirkan dan haid ini begitu menjadi perhatian bagi pekerja perempuan. Timbul kekhawatiran bila penghitungan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, maka bisa jadi hak upah melahirkan tidak dibayarkan sebab dalam kondisi tidak bekerja.
Kekhawatiran ini diungkap oleh Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini. "UU Cipta Kerja memang tidak mengatur detail tentang hal tersebut dan kemungkinan ancaman hilangnya hak cuti maternitas alias melahirkan karena penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil bisa terjadi," kata Rini, sapaan akrabnya, kepada HaiBunda.
Sementara itu, menurut anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, juga telah memastikan bahwa hak upah cuti melahirkan dan haid tetap ada. Ia mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003.
"Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional," kata Hendrawan, dikutip dari detikcom.
Akhirnya kekhawatiran tentang hak upah cuti melahirkan dan haid sudah terjawab ya, Bunda.
Simak juga anjuran dr.Reisa Broto Asmoro tentang aturan jaga jarak saat rapat:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
5 Poin Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja Perempuan
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
Ditolak Buruh, Krisdayanti Kok Dukung UU Cipta Kerja?
TERPOPULER
Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya
Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya
Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme
Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya
Apakah Perut Ibu Hamil Bisa Berlipat?
REKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Pensil Alis Warna Coklat Muda yang Bisa Jadi Pilihan Bunda
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Bronzer untuk Pemula hingga Kulit Sawo Matang
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Skincare Bayi yang Aman untuk Kulit Si Kecil
Mutiara PutriREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Glitter Terbaik untuk Makeup Korean Look
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Shampo Anti Jamur untuk Anak, Aman untuk Kulit Kepala Si Kecil & Lembut
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya
Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme
Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya
Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu
11 Drama Korea Era Dinasti Joseon Terbaru 2025, Seru Semua
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Foto Deddy Corbuzier Hilang dari IG, Ini Sosok yang Kini Buat Sabrina Chairunnisa Bahagia
-
Beautynesia
Ingin Anak Mendengarkan Orangtua dalam Waktu Kurang dari 5 Detik? Coba Terapkan 5 Strategi Ini
-
Female Daily
5 Tips Biar Nggak Gampang Masuk Angin di Musim Hujan!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Gaya Seksi Moon Ga Young Kenakan Bralette Hitam di Milan Fashion Week
-
Mommies Daily
‘Petik Mangga’, Bukan Sekadar Foreplay dan Bikin Orgasme Memuncak!