HaiBunda

TRENDING

Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Jumat, 09 Oct 2020 17:39 WIB
Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada/ Foto: Kemnaker
Jakarta -

Setelah masyarakat dibuat geger mempertanyakan hak upah cuti melahirkan dan haid dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, akhirnya ada jawabannya, Bunda.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, hak upah atas cuti melahirkan masih berlaku dalam Undang-undang Cipta Kerja.


Ketentuan itu masih diberlakukan sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan cuti haid seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (2) poin b dalam UU 13/2003. Namun, Ida menegaskan bahwa dalam UUK disebut istirahat bukan cuti.


"Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur. Ini juga berkembang isu waktu cuti, waktu istirahat, terutama buat ibu-ibu. Cuti atau istirahat karena melahirkan, karena haid, ini ketentuannya tetap ada di UU No.13 2003," ungkap Ida di Sosialisasi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan di YouTube Kemnaker, dikutip Kamis (8/10/2020).

Ida mengatakan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP), Bunda. "Memang tidak diatur di UU Cipta Kerja, artinya, tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis. Namun undang-undang ini tetap mengikuti peraturan lebih detailnya di Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Kembali ditegaskan oleh Menaker bahwa dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. "Tidak ada perubahan," kata Ida.

Sebelumnya, cuti melahirkan dan haid ini begitu menjadi perhatian bagi pekerja perempuan. Timbul kekhawatiran bila penghitungan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, maka bisa jadi hak upah melahirkan tidak dibayarkan sebab dalam kondisi tidak bekerja.

Kekhawatiran ini diungkap oleh Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini. "UU Cipta Kerja memang tidak mengatur detail tentang hal tersebut dan kemungkinan ancaman hilangnya hak cuti maternitas alias melahirkan karena penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil bisa terjadi," kata Rini, sapaan akrabnya, kepada HaiBunda.

Sementara itu, menurut anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, juga telah memastikan bahwa hak upah cuti melahirkan dan haid tetap ada. Ia mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003.

"Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional," kata Hendrawan, dikutip dari detikcom.

Akhirnya kekhawatiran tentang hak upah cuti melahirkan dan haid sudah terjawab ya, Bunda.

Simak juga anjuran dr.Reisa Broto Asmoro tentang aturan jaga jarak saat rapat:



(aci/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Parenting ZAHARA ARRAHMA

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

Parenting Nadhifa Fitrina

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Menyusui Amrikh Palupi

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari

Mom's Life Arina Yulistara

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia

Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya

Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk

Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli

Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK