TRENDING
Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 09 Oct 2020 17:39 WIBSetelah masyarakat dibuat geger mempertanyakan hak upah cuti melahirkan dan haid dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, akhirnya ada jawabannya, Bunda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, hak upah atas cuti melahirkan masih berlaku dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Ketentuan itu masih diberlakukan sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan cuti haid seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (2) poin b dalam UU 13/2003. Namun, Ida menegaskan bahwa dalam UUK disebut istirahat bukan cuti.
"Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur. Ini juga berkembang isu waktu cuti, waktu istirahat, terutama buat ibu-ibu. Cuti atau istirahat karena melahirkan, karena haid, ini ketentuannya tetap ada di UU No.13 2003," ungkap Ida di Sosialisasi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan di YouTube Kemnaker, dikutip Kamis (8/10/2020).
Ida mengatakan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP), Bunda. "Memang tidak diatur di UU Cipta Kerja, artinya, tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis. Namun undang-undang ini tetap mengikuti peraturan lebih detailnya di Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Kembali ditegaskan oleh Menaker bahwa dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. "Tidak ada perubahan," kata Ida.
Sebelumnya, cuti melahirkan dan haid ini begitu menjadi perhatian bagi pekerja perempuan. Timbul kekhawatiran bila penghitungan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, maka bisa jadi hak upah melahirkan tidak dibayarkan sebab dalam kondisi tidak bekerja.
Kekhawatiran ini diungkap oleh Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini. "UU Cipta Kerja memang tidak mengatur detail tentang hal tersebut dan kemungkinan ancaman hilangnya hak cuti maternitas alias melahirkan karena penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil bisa terjadi," kata Rini, sapaan akrabnya, kepada HaiBunda.
Sementara itu, menurut anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, juga telah memastikan bahwa hak upah cuti melahirkan dan haid tetap ada. Ia mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003.
"Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional," kata Hendrawan, dikutip dari detikcom.
Akhirnya kekhawatiran tentang hak upah cuti melahirkan dan haid sudah terjawab ya, Bunda.
Simak juga anjuran dr.Reisa Broto Asmoro tentang aturan jaga jarak saat rapat:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
5 Poin Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja Perempuan
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
Ditolak Buruh, Krisdayanti Kok Dukung UU Cipta Kerja?
TERPOPULER
Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya
Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya
Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk
Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli
Cara Diet Aktor Korea Yoon Si Yoon untuk Turunkan BB 5 Kg dalam 1 Hari
REKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Face Mist Terbaik untuk Lembapkan Kulit Wajah
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
5 Pilihan Tas Sekolah Anak TK-SD yang Bagus hingga Awet, Bisa Buat Perempuan & Laki-laki
Firli NabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Cleansing Oil untuk Semua Jenis Kulit dari Berminyak dan Berjerawat
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Rekomendasi Slow Cooker Terbaik, Solusi Masak MPASI untuk Bayi
Azhar HanifahREKOMENDASI PRODUK
Review Main Virtual Sport di VS Thrillix AEON Mall Tanjung Barat, Lengkap dengan Harga Tiket
Firli NabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Khayru Putra Gunawan Sudrajat Kerap Dibully saat Kecil, Kini Sudah Kuliah di Australia
Sunat Anak Laki-Laki: Usia yang Tepat, Estimasi Biaya, Manfaat, Risiko & Perawatannya
Kenali Ciri Stadium Awal Kanker Payudara dari Kulit Tubuh, Termasuk Tampak seperti Jeruk
Seberapa Besar Peluang Hamil Anak Kembar dari 1 Embrio Melalui IVF? Simak Kata Ahli
Keseruan Wendy Cagur dan Keluarga Liburan di Korea Selatan, Ini 5 Potretnya
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Siap-siap Berburu Promo, Jakarta X Beauty 2025 Digelar Minggu Ini
-
Beautynesia
9 Kebiasaan Buruk yang Perlahan Bisa Merusak Imun Tubuh, Catat Daftarnya!
-
Female Daily
Mulai Menjamur, Body Mist Diprediksikan Bakal Jadi Tren di Tahun 2025!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Ramalan Zodiak 1 Juli: Scorpio Harus Rendah Hati, Libra Siapkan Ide Baru
-
Mommies Daily
10 Pekerjaan yang Diprediksi Hilang Dalam 10 Tahun Akibat Kecanggihan Teknologi, Profesi Andakah Salah Satunya?