TRENDING
Ramai UU Cipta Kerja, Menaker Pastikan Upah Cuti Melahirkan & Haid Tetap Ada
Asri Ediyati | HaiBunda
Jumat, 09 Oct 2020 17:39 WIBSetelah masyarakat dibuat geger mempertanyakan hak upah cuti melahirkan dan haid dalam UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, akhirnya ada jawabannya, Bunda.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, hak upah atas cuti melahirkan masih berlaku dalam Undang-undang Cipta Kerja.
Ketentuan itu masih diberlakukan sesuai Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Begitu pula dengan cuti haid seperti yang tertuang dalam pasal 93 ayat (2) poin b dalam UU 13/2003. Namun, Ida menegaskan bahwa dalam UUK disebut istirahat bukan cuti.
"Waktu istirahat dan cuti tetap ada dan diatur. Ini juga berkembang isu waktu cuti, waktu istirahat, terutama buat ibu-ibu. Cuti atau istirahat karena melahirkan, karena haid, ini ketentuannya tetap ada di UU No.13 2003," ungkap Ida di Sosialisasi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan yang ditayangkan di YouTube Kemnaker, dikutip Kamis (8/10/2020).
Ida mengatakan, ketentuan hak upah ketika pekerja mengambil istirahat tersebut akan diatur dan dirincikan dalam Peraturan Pemerintah (PP), Bunda. "Memang tidak diatur di UU Cipta Kerja, artinya, tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis. Namun undang-undang ini tetap mengikuti peraturan lebih detailnya di Peraturan Pemerintah," ujarnya.
Kembali ditegaskan oleh Menaker bahwa dalam PP itu pemerintah tak akan mengubah ketentuan baik untuk cuti istirahat hamil dan melahirkan, maupun haid. "Tidak ada perubahan," kata Ida.
Sebelumnya, cuti melahirkan dan haid ini begitu menjadi perhatian bagi pekerja perempuan. Timbul kekhawatiran bila penghitungan upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, maka bisa jadi hak upah melahirkan tidak dibayarkan sebab dalam kondisi tidak bekerja.
Kekhawatiran ini diungkap oleh Komisioner Komnas Perempuan Theresia Sri Endras Iswarini. "UU Cipta Kerja memang tidak mengatur detail tentang hal tersebut dan kemungkinan ancaman hilangnya hak cuti maternitas alias melahirkan karena penerapan upah satuan waktu dan/atau satuan hasil bisa terjadi," kata Rini, sapaan akrabnya, kepada HaiBunda.
Sementara itu, menurut anggota Baleg dari fraksi PDIP Hendrawan Supratikno, juga telah memastikan bahwa hak upah cuti melahirkan dan haid tetap ada. Ia mengatakan, ketentuan cuti hamil dan melahirkan, serta cuti haid masih berlaku sesuai UU 13/2003.
"Sejauh yang kami pahami, semua tetap berlaku, dengan paradigma hubungan kerja bercorak kemitraan, bukan belas kasihan. Itu sebabnya lebih sehat dan rasional," kata Hendrawan, dikutip dari detikcom.
Akhirnya kekhawatiran tentang hak upah cuti melahirkan dan haid sudah terjawab ya, Bunda.
Simak juga anjuran dr.Reisa Broto Asmoro tentang aturan jaga jarak saat rapat:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
5 Poin Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dianggap Rugikan Pekerja Perempuan
7 Artis Anggota DPR Diserang Netizen karena UU Cipta Kerja, Tina Toon Ramai Dibully
3 Poin yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja Meski Cuti Melahirkan Dijamin
Ditolak Buruh, Krisdayanti Kok Dukung UU Cipta Kerja?
TERPOPULER
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam
Cara Mengenali Orang yang Kesepian Secara Mental dan Emosional dari Obrolan Sehari-hari
Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun
Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Scalp Serum untuk Mengatasi Ketombe dan Rambut Rontok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Ide Hiasan 17 Agustus 2026 Kemerdekaan yang Unik dan Menarik
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaTERBARU DARI HAIBUNDA
Dea Annisa Tampil Cantik Berhijab saat Honeymoon usai Nikah
Cara Membuat Bola Ubi Kopong Anti Gagal, Renyah di Luar Lembut di Dalam
Sejarah Respon Internasional terhadap Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Perempuan dengan Endometriosis Disarankan Segera Hamil, Ini Alasan di Baliknya
Anak Jatuh dan Kepala Terbentur? Jangan Panik, Lakukan Ini Bun
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Rambut Rontok Parah? Serum Aminexil Kerastase Genesis Diklaim Ampuh dari Akar
-
Beautynesia
7 Kebiasaan Orang yang Bangun pada Waktu yang Sama Tanpa Alarm
-
Female Daily
Bobbi Brown Hadirkan Vitamin Enriched Face Base+, Formula Baru dengan 5x Vitamin dan 24H Makeup Priming
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Berkat 'Kecoa', Desainer Muda Asal Surabaya Ini Bisa Belajar Fashion di Paris
-
Mommies Daily
Drama Hayoung yang Bisa Masuk Daftar Tontonan Mommies, Terbaru Our Sticky Love