HaiBunda

TRENDING

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Simak 5 Faktanya

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 05 Nov 2020 20:14 WIB
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Simak 5 Faktanya/ Foto: Asep Syaifullah/detikHOT
Jakarta -

Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel diputus hari ini, Kamis (5/11/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis hukuman denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Kasus yang menyeret Vanessa ini menjadi lanjutan penangkapannya pada 16 Maret lalu. Ibu satu anak itu ditangkap di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.

Dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu, polisi juga mengungkap detik-detik penangkapan Vanessa. Dilansir berbagai sumber, berikut 5 fakta terkait putusan sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang Vanessa Angel.


Klik next ya, Bunda.

Simak juga curhat Lula Kamal tentang hal yang ditakutinya terjadi pada sang anak, dalam video berikut:

(ank/som)
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Mom's Life Annisa Karnesyia

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

Kehamilan Annisa Karnesyia

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Protein Energy Ratio dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak

Parenting Nadhifa Fitrina

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Kompak Banget, Potret Nikita Willy dan Nona Willy Liburan Bareng Suami dan Anak ke Jepang

Mengenal Protein Energy Ratio dan Pentingnya untuk Tumbuh Kembang Anak

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

7 Cara Menghadapi Mertua Egois yang Selalu Memaksakan Kehendak

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK