TRENDING
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Simak 5 Faktanya
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 05 Nov 2020 20:14 WIBSidang putusan kasus narkoba yang menjerat Vanessa Angel diputus hari ini, Kamis (5/11/2020). Pengadilan Negeri Jakarta Barat divonis hukuman denda sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Kasus yang menyeret Vanessa ini menjadi lanjutan penangkapannya pada 16 Maret lalu. Ibu satu anak itu ditangkap di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam sidang yang berlangsung beberapa waktu lalu, polisi juga mengungkap detik-detik penangkapan Vanessa. Dilansir berbagai sumber, berikut 5 fakta terkait putusan sidang kasus penyalahgunaan obat terlarang Vanessa Angel.
Klik next ya, Bunda.
Simak juga curhat Lula Kamal tentang hal yang ditakutinya terjadi pada sang anak, dalam video berikut:
(ank/som)
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara