Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Kata Gisel & Pengacara Soal Heboh Video Seks

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 07 Nov 2020 20:02 WIB

Gisel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Heboh Video Seks Mirip Dirinya, Gisel Akhirnya Buka Suara/ Foto: Noel/detikFoto
Jakarta -

Gisella Anastasia atau Gisel kini menjadi sorotan netizen di media sosial. Kasus yang sama kembali terulang, video seks mirip Gisel beredar di dunia maya.

Dalam video tersebut tampak seorang perempuan berparas mirip Gisel sedang berhubungan dengan pria. Sampai-sampai, netizen pun menduga kalau pria tersebut adalah pianis yang mengiringinya setiap pertunjukan.

Menyoal video seks mirip dirinya, Gisel akhirnya buka suara. Dia mengatakan bahwa kasus ini bukan kali pertama menerpanya. Gisel pun mengaku sedih. Kendati demikian, dia harus tetap menghadapinya.

"Sebenarnya sedih, cuma ya enggak apa-apa dihadapi aja," ujarnya, dikutip dari detikcom.

Gisel juga minta didoakan agar masalah yang dihadapinya tersebut segera berakhir.

"Mohon doanya ya agar cepat terlewati," ucapnya, yang saat ini diketahui sedang berada di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sementara soal kasus video seks sebelumnya, pengacara Gisel, Sandy Arifin mengaku terjadi pada tahun 2019. Sandy Arifin mengatakan bahwa kasus tersebut masih diproses oleh pihak kepolisian, Bunda.

"Terkait kasus lama, masih berjalan prosesnya," ujarnya.

Ya, pada Oktober 2019, video seks mirip Gisel sempat beredar di media sosial. Gisel beserta pengacara pun melaporkan kasus ini ke kepolisian.

Gisel tidak membenarkan dirinya terlibat dalam video seks di 2019 lalu. Ia pun merasa rugi karena adanya video yang mencemari nama baiknya itu.

Soal video seks mirip Gisel, Bunda jangan ikut menyebarkannya ya. Pasalnya, ada ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, bagi yang terbukti menyebarkannya.

"Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE, di mana ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.  

Simak juga video soal peringatan tentang konten berbau seksual di media sosial yang tak sengaja bisa ditonton anak:

[Gambas:Video Haibunda]





(aci/jue)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda