Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Awas Bunda! Menyebarkan Video Seks Mirip Artis Bisa Dipenjara 6 Tahun

Annisa Afani   |   HaiBunda

Minggu, 08 Nov 2020 14:54 WIB

Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi hukuman menyebarkan video seks mirip artis/ Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Belakangan ini, media sosial heboh dengan beredarnya video intim yang disebut mirip Gisella Anastasia. Terkait video tersebut, wanita yang akrab disapa Gisel ini mengaku sedih karena bukan kasus pertama kali.

"Aku bingung klarifikasinya gimana, soalnya ini bukan pertama kali. Sedih tapi ya enggak apa-apa, jalanin aja," kata Gisel, dikutip dari CNNIndonesia, Minggu (8/11/2020).

Hal ini tentunya membuat mantan istri Gading Marten ini merasa dirugikan, Bunda. Namun hingga kini, belum diketahui dengan jelas bagaimana kasus tersebut diselesaikan. Kini, pihak Polda Metro Jaya masih mengeceknya.

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kominfo) mulai menurunkan video yang beredar tersebut dari media sosial. Dijelaskan Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, saat konten tersebut viral, Kominfo dengan sigap langsung menelusuri dari berbagai platform.

"Kami berkoordinasi dengan platform medsos terkait untuk melakukan penurunan. Beberapa di antaranya sudah dilakukan," kata Dedy.

Ia lalu mengingatkan, penyebaran konten pornografi merupakan sebuah pelanggaran hukum. Bagi pelaku, dapat dijerat pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dengan merujuk pada UU ITE, maka orang yang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya konten tersebut, dapat turut terjerat. Demikian halnya jika kita merujuk UU Pornografi," kata Dedy.

Perlu Bunda tahu, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Ayat 1 Pasal 27 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Selanjutnya dalam Pasal 45 Undang-undang ITE yang berbunyi:

"Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Jadi, Bunda harus hati-hati ya. Jangan sampai terjebak dengan broadcast video seks mirip artis, apalagi sampai menyebarkan.

Bunda, simak juga apa kata Roy Suryo mengenai video seks mirip Gisel, dalam video berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/muf)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda