TRENDING
Kabar Baik Bun, PNS Ternyata Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13 di Tahun 2021
Siti Hafadzoh | HaiBunda
Rabu, 11 Nov 2020 20:55 WIBDi tengah pandemi corona, salah satu yang paling dikhawatirkan adalah soal keuangan. Nah, kabar baiknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tahun depan akan memberi Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 nih, Bunda.
THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri. Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, THR dan gaji ke-13 tahun depan akan diberikan secara penuh lho.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia mengatakan, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah masuk dalam dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Pemerintah berharap, tunjangan ini bisa membantu PNS untuk melakukan belanja.
Namun, Kemenkeu akan tetap memantau dampak pandemi corona yang saat ini masih terjadi nih. Kalau dampaknya bisa diminimalisir, pemberian THR dan gaji-13 tetap sesuai rencana, Bunda.
Nah, besaran gaji yang diterima PNS berbeda-beda. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang gaji PNS, gajiyang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan. Mulai dari masa kerja rendah hingga tinggi.
Semoga rencana ini benar-benar terealisasi di tahun 2021 ya, Bunda.
Lihat juga tips mengelola keuangan ala Astrid Tiar di video ini yuk.
(sih/rap)