Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Skenario Besaran Gaji Pokok PNS, Akan Ditambah Tunjangan Lho Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Sabtu, 05 Dec 2020 16:26 WIB

Ilustrasi uang tunai
Skenario Besaran Gaji Pokok PNS, Akan Ditambah Tunjangan Lho Bun/ Foto: iStock

Saat ini, pemerintah sedang melakukan perombakan aturan pangkat dan komponen gaji pegawai negeri sipil (PNS), Bunda. Kebijakan tersebut sedang disusun oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum & Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pembahasan terkait hal tersebut dengan kementerian dan lembaga terkait.

Mengutip CNBC Indonesia, dalam penyusunan ini akan ada beberapa hal yang berubah terutama komponen penghasilan PNS atau gaji dari aturan sebelumnya. Dalam aturan ini juga, pemerintah akan memasukkan dua komponen tunjangan ke dalam gaji.

"Nantinya tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan ini akan dimasukkan dalam gaji," ujarnya.

Paryono menjelaskan, saat ini komponen gaji PNS yang berlaku adalah gaji dan tunjangan. Tunjangan mulai dari tunjangan kinerja, kemahalan, jabatan dan keluarga yang terpisah dari gaji.

Dengan aturan ini, nantinya penghitungan penghasilan menjadi tunjangan kinerja dan kemahalan saja. Adapun tunjangan kinerja didapatkan dari capaian kinerja, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

"Jadi tunjangan yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan," kata Paryono.

Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formulasi gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, Bunda.

Tahapan implementasi formulasi gaji, diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada nilai jabatan (job value).

Nilai jabatan ini diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas Jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Perubahan tersebut nantinya akan berpengaruh pada komponen gaji PNS.

Klik NEXT untuk ke halaman berikutnya.

Banner Alat Kontrasepsi

Simak juga video soal cara persiapkan dana pendidikan untuk anak:

[Gambas:Video Haibunda]



Skenario besaran gaji pokok PNS

Ilustrasi uang tunai

Skenario Besaran Gaji Pokok PNS, Akan Ditambah Tunjangan Lho Bun/ Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, perubahan tersebut nantinya akan berpengaruh pada komponen gaji PNS.

Artinya, tunjangan yang selama ini diterima kemungkinan besar akan dimasukkan dalam komponen gaji.

"(Sehingga) gaji pokok lebih besar daripada sekarang," kata Paryono.

Jadi, saat ini, gaji PNS yang tadinya diberikan berdasarkan pangkat golongan ruang maupun jumlah masa kerja. Ke depan, bukan tidak mungkin pegawai yang berpindah jabatan bisa berbeda pendapatannya.

Sebagai ilustrasi, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS pun berbeda-beda yang diseusaikan dengan golongan jabatan dan lama masa kerja.

Untuk gaji PNS, saat ini terbagi menjadi empat golongan yakni I, II, III dan IV. Sementara masa kerja golongan (MKG) dihitung menyesuaikan masa kerja dari terendah hingga tertinggi, yakni 0-33 tahun.

Berikut rinciannya:

Golongan I: Rp1.560.000 sampai Rp2.686.500
Golongan II: Rp2.022.000 sampai Rp3.820.000
Golongan III: Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Golongan IV: Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200

Meski demikian, di luar gaji pokok para abdi negara juga mendapatkan berbagai macam tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kinerja, hingga tunjangan anak, suami/istri.


(aci/jue)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda