Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Kabar Baik untuk Pensiunan PNS Nih Bun, Tapera Kembalikan Dana Tabungan Perumahan

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 26 Nov 2020 17:58 WIB

tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Kabar Baik untuk Pensiunan PNS Nih Bun, Tapera Kembalikan Dana Tabungan Perumahan/ Foto: iStock

Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) maupun ahli warisnya mendapat kabar baik nih, Bunda. Apa itu? Jadi, rencananya dana tabungan perumahan akan segera dikembalikan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan (Tapera).

Sebelumnya, menurut Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro, ada dana tabungan perumahan kepada pensiun atau ahli waris PNS yang belum dikembalikan sejak Bapertarum PNS dibubarkan pada 2018. Untuk itu, Tapera akan mengembalikan dana tersebut.

"Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera," kata Eko.

Pengembalian dana ini sesuai mandat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, Bun.

Dalam aturan itu disebutkan aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidiasi akan dialihkan BP Tapera untuk dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal.

Bagaimana cara menerima dana kembalian dari Tapera? Klik NEXT untuk halaman berikutnya.

Banner Elon MuskFoto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari

Simak juga video tips mengelola keuangan:

[Gambas:Video Haibunda]



Peserta atau ahli waris perlu verifikasi dokumen dan rekening

Ilustrasi uang tunai

Foto: Getty Images/iStockphoto/CraigRJD

Untuk dapat menerimanya, Eko menjelaskan bahwa perlu dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

Adapun pensiunan beserta ahli warisnya tidak perlu mendatangi kantor BP Tapera, karena dana pengembalian akan langsung ditransfer ke rekening setelah melalui proses validasi dan verifikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.

"Untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak," ujarnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Dalam aturan itu disebutkan aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh tim likuidiasi akan dialihkan BP Tapera untuk dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal.


(aci/som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda