Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Liburan ke Bali Wajib Tes Swab dan Rapid Antigen, Apa Bedanya?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Kamis, 17 Dec 2020 18:55 WIB

Portrait of asian woman drive thru coronavirus covid-19 test by medical staff with PPE suit by throat swab. New normal healthcare drive thru service and medical concept.
Liburan ke Bali Wajib Tes Swab dan Rapid Antigen, Apa Bedanya?/ Foto: iStock
Jakarta -

Libur akhir tahun segera tiba nih, Bunda, dalam hitungan hari. Destinasi wisata di Pulau Dewata Bali menjadi tujuan berlibur yang paling banyak peminatnya.

Menjelang libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuat peraturan baru terkait pengunjung yang datang ke wilayah ini. Aturan ini menyangkut situasi pandemi COVID-19, Bunda.

Terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Pemprov Bali mewajibkan pengunjung melakukan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin ke bali melalui jalur udara, harus menyertakan surat tes swab PCR dengan hasil negatif minimal 2x24 jam.

Sementara itu, bagi yang melalui jalur darat, wajib menyertakan hasil tes rapid antigen. Aturan ini disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, pada Selasa (15/12/2020).

Kedua jenis tes COVID-19 ini memang tak asing didengar ya, Bunda. Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui perbedaannya. Lalu apa beda tes swab PCR dan rapid antigen?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Simak juga video taktik RS menghadapi melonjaknya pasien COVID-19:

[Gambas:Video Haibunda]

Banner tanaman hias tropisFoto: HaiBunda/ Mia Kurnia Sari



(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda