trending
Liburan ke Bali Wajib Tes Swab dan Rapid Antigen, Apa Bedanya?
HaiBunda
Kamis, 17 Dec 2020 18:55 WIB
Libur akhir tahun segera tiba nih, Bunda, dalam hitungan hari. Destinasi wisata di Pulau Dewata Bali menjadi tujuan berlibur yang paling banyak peminatnya.
Menjelang libur Natal 2020 hingga Tahun Baru 2021, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali membuat peraturan baru terkait pengunjung yang datang ke wilayah ini. Aturan ini menyangkut situasi pandemi COVID-19, Bunda.
Terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Pemprov Bali mewajibkan pengunjung melakukan tes swab PCR dan rapid antigen sebelum keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang ingin ke bali melalui jalur udara, harus menyertakan surat tes swab PCR dengan hasil negatif minimal 2x24 jam.
Sementara itu, bagi yang melalui jalur darat, wajib menyertakan hasil tes rapid antigen. Aturan ini disampaikan Gubernur Bali I Wayan Koster, pada Selasa (15/12/2020).
Kedua jenis tes COVID-19 ini memang tak asing didengar ya, Bunda. Meski begitu, masih banyak yang belum mengetahui perbedaannya. Lalu apa beda tes swab PCR dan rapid antigen?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga video taktik RS menghadapi melonjaknya pasien COVID-19:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Trending
Nycta Gina Takut Lihat Mal Sepi tapi Tempat Tes Swab Malah Ramai
Trending
Maia Estianty Bayari Tes Swab Semua Karyawan, Enggak Rileks karena Momen Ini
Trending
Catat Bun, Liburan ke 6 Daerah Ini Wajib Rapid Test Antigen
Trending
Tes Corona Menakutkan & Menegangkan? Begini Lho Sebenarnya
Trending
Perkiraan Biaya Tambahan Melahirkan di RS Termasuk Tes Swab, Bunda Perlu Tahu
7 Foto
Trending
7 Potret Kang Gary Eks Running Man Liburan Seru Bareng Istri & Anak ke Bali
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda
