
trending
5 Fakta Kebiri Kimia untuk Predator Anak
HaiBunda
Selasa, 05 Jan 2021 19:06 WIB

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) yang berlakukan hukum kebiri kimia bagi predator seksual atau pelaku kekerasan seksual anak, Bunda.
Hal ini tertuang pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak, yang kemudian ditandatangani pada 7 Desember 2020.
Selain berlaku bagi pelaku kekerasan seksual hingga pencabulan, hukum kebiri di Indonesia juga diterapkan pada tindakan ancaman kekerasan seksual pada anak. Nah, untuk lebih lengkapnya, Bunda bisa simak fakta-fakta tentang kebiri kimia berikut:
1. Tata cara kebiri kimia menurut PP nomor 70
Pada PP nomor 70 dijelaskan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Selanjutnya pada pasal 5 diatur, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
Nah, pada pasal 6 PP tersebut, disebutkan juga tahapan dan tata cara kebiri kimia. Tahapan kebiri kimia meliputi penilaian klinis, kesimpulan, kemudian pelaksanaan. Jadi, tidak serta-merta pelaku langsung dikebiri, Bun karena ada tahapannya.
2. Cara kerja obat kebiri kimia
Mengutip detikcom, kebiri kimia berbeda dengan kebiri fisik yang melibatkan pemotongan alat kelamin, Bunda. Kebiri kimia dilakukan melalui pemberian suntikan. Nantinya, obat yang disuntikkan itu akan menurunkan kadar hormon testosteron, lebih lanjut akan berdampak pada dorongan seksual.
Biasanya kebiri kimia menggunakan obat-obat penekan hormon testosteron, yakni dari golongan Luteinizing hormone-releasing hormone (LH-RH) agonists.
Obat tersebut biasanya digunakan untuk mengatasi kesulitan mengendalikan nafsu seks, fantasi yang mengganggu, sadisme, dan kecenderungan berbahaya lainnya. Obat yang sama juga bisa digunakan dalam pengobatan kanker prostat.
Baca kelanjutannya di halaman berikut ya, Bunda.
Simak juga video soal peringatan konten berbau seksual di media sosial yang bisa saja terekspos pada anak:
Fakta Kebiri Kimia untuk Predator Anak
5 Fakta Kebiri Kimia untuk Predator Anak/ Foto: Istock
3. Efek samping kebiri kimia
Tentu, setiap obat atau bahan kimia yang dimasukkan ke dalam tubuh memiliki efek samping. Selain menurunkan gairah seksual, obat kebiri kimia juga memiliki efek samping seperti kekuatan otot menurun, osteoporosis, anemia.
Efek samping lainnya yaitu fungsi kognitif menurun, lemak meningkat, bobot badan naik sehingga berisiko memunculkan penyakit jantung, berpotensi kemandulan, hingga menyebabkan depresi.
4. Tuai pro dan kontra
Pemberlakuan hukum kebiri ini menuai pro kontra, Bunda. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PP kebiri kimia dapat menjadi dasar kuat bagi penegak hukum dalam menjalankan vonis terhadap pelaku kekerasan seksual anak.
Sementara, Komnas Perempuan PP menentang hal tersebut karena tujuan pemidanaan adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum, memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, serta menyelesaikan konflik.
Lalu, menurut Ikatan Dokter Indonesia hukuman kebiri dianggap sebagai penyiksaan karena berbagai efek sampingnya, Bunda. Menurut Ketum IDI dr.Daeng M Faqih, SH, MH, kebiri yang sifatnya hukuman itu mulai ditinggal, digantikan kebiri yang sifatnya rehabilitasi.
5. Tak cuma di Indonesia, negara lain sudah berlakukan hukuman kebiri kimia
Ternyata, ada 23 negara yang sudah menerapkan kebiri kimia selain di Indonesia, Bunda. Kasus hukuman pertama dilakukan pada tahun 1906 di Eropa. Pelaku kejahatan seksual dikenai kebiri. Lalu, di 1944, kebiri kimiawi diuji coba di Amerika Serikat.
Di antara tahun 1989 - 1996 sebanyak 16 orang dihukum kebiri kimiawi di Denmark. Lalu, di Korea Selatan, mulai menerapkan hukuman kebiri kimia di tahun 2011.
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda