TRENDING
Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182 Dipastikan Dapat Santunan, Ini Besarannya
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 12 Jan 2021 18:43 WIBHingga hari ini, proses pencarian puing-puing dan korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 rute Jakarta-Pontianak masih terus berlanjut, Bunda. Dalam insiden nahas tersebut, terdapat 62 korban yang terdiri atas 50 penumpang bersama 12 kru.
Menurut informasi yang dikumpulkan, identitas para kru pesawat yang bertugas dalam penerbangan tersebut sudah terdata oleh BP Jamsostek. Tak hanya pekerja Sriwijaya Air, beberapa diantaranya berasal dari maskapai NAM Air.
Bagi keluarga korban yang bertugas, Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif memastikan akan mendapat perlindungan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban.
Katanya, apabila pekerja mengalami kecelakaan dan meninggal dunia ketika bertugas atau dalam suatu kegiatan terkait dengan kedinasan, ahli waris pekerja berhak mendapatkan santunan program JKK sebesar 48 kali upah terakhir.
Tak hanya itu, anak dari ahli waris pekerja Sriwijaya Air SJ 182 juga berhak atas beasiswa pendidikan dan sekolah dasar hingga kuliah, Bunda. Ini berlaku bagi 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.
"Demikian juga jika ada dari pekerja yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak pekerja," tutur Khrisna.
Selain itu keluarga penumpang korban Sriwijaya Air SJ 182 juga akan menerima santunan.
Bunda simak juga cara agar anak tak rewel saat berada di pesawat dalam video berikut: