TRENDING
Warga Tolak Divaksin Corona Bisa Masuk Penjara Jika...
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 12 Jan 2021 17:38 WIBPemberian vaksin COVID-19 akan dilakukan dalam waktu dekat, Bunda. Bagi seluruh masyarakat Indonesia, vaksinasi ini menjadi hal yang wajib dilakukan demi menekan angka kasus penularan yang terus meningkat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Lebih lanjut, Edward mengatakan bahwa sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus.
Perlu untuk Bunda ketahui, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi.
Akan tetapi, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir, Bunda. Artinya, tindakan tersebut terpaksa dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.
Selain itu, Edward juga menyarankan agar pemerintah dan tenaga kesehatan memberikan sosialisasi untuk menciptakan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan sadar betapa pentingnya untuk mendapat vaksin tanpa adanya paksaan dan penegakan hukum dengan konteks pidana.
Bunda, simak juga yuk apa saja persiapan tenaga kesehatan untuk vaksinasi COVID-19 dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mengenal FliRT, Varian Baru COVID-19 yang Bikin Kasus di AS Melonjak Drastis
Duh! 116 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Kedaluwarsa di Bengkulu, Kok Bisa?
3 Jenis Vaksin Terbukti Paling Manjur Sebagai Booster, Salah Satunya Moderna
Mulai 12 Januari, Vaksin Booster COVID-19 Berbayar Dimulai, Ini Daftar Harganya Bun
TERPOPULER
Apa Itu Gangguan ADHD pada Dewasa yang Dialami Jungkook BTS? Ini 7 Gejalanya
Jangan Ucapkan 11 Kalimat Ini saat Menjawab Interview Kerja
5 Potret Anggun Dhini Aminarti dan Irish Bella saat Jadi Bridesmaid di Pernikahan Sahabat
5 Potret Hagia Anak Jessica Iskandar saat MPASI, Bikin Gemas saat Makan Buah Naga
Ini Alasan Pembagian Warisan Menurut Islam untuk Laki-laki Lebih Besar dari Perempuan
REKOMENDASI PRODUK
15 Rekomendasi Maskara Waterpoof dan Bikin Lentik Tahan Lama
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Rekomendasi Obat Maag Cair yang Aman untuk Anak, Pilih yang Terbaik & Ampuh untuk Si Kecil
KinanREKOMENDASI PRODUK
11 Rekomendasi Loose Powder untuk Kulit Kering hingga Berminyak
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Obat Anak untuk Mengatasi Susah Buang Air Besar
Asri EdiyatiREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Skincare Anak 8 Tahun yang Aman dan Cara Memilihnya yang Tepat
Nadhifa FitrinaTERBARU DARI HAIBUNDA
5 Potret Anggun Dhini Aminarti dan Irish Bella saat Jadi Bridesmaid di Pernikahan Sahabat
Apa Itu Gangguan ADHD pada Dewasa yang Dialami Jungkook BTS? Ini 7 Gejalanya
5 Potret Hagia Anak Jessica Iskandar saat MPASI, Bikin Gemas saat Makan Buah Naga
Jangan Ucapkan 11 Kalimat Ini saat Menjawab Interview Kerja
Ini Alasan Pembagian Warisan Menurut Islam untuk Laki-laki Lebih Besar dari Perempuan
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Gaya Rhoma Irama Jadi Khatib Salat Jumat di Festival Musik Tuai Sorotan
-
Beautynesia
Maison Margiela Resmi Rilis Line 2, Bukan Fashion Tapi Kolaborasi Seni dan Budaya
-
Female Daily
Menenangkan hingga Menegangkan, Ini 4 Drama Korea Bulan September yang Layak Kamu Lirik!
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
7 Pesona Jun Ji Hyun di Usia 43, Pamer Otot Perut di Promosi Drakor Tempest
-
Mommies Daily
Jangan Asal Download! Ini 7 Aplikasi Kids Mode yang Benar-benar Aman