HaiBunda

TRENDING

Warga Tolak Divaksin Corona Bisa Masuk Penjara Jika...

Annisa Afani   |   HaiBunda

Selasa, 12 Jan 2021 17:38 WIB
Warga Tolak Divaksin Corona Bisa Masuk Penjara Jika.../Foto: iStock
Jakarta -

Pemberian vaksin COVID-19 akan dilakukan dalam waktu dekat, Bunda. Bagi seluruh masyarakat Indonesia, vaksinasi ini menjadi hal yang wajib dilakukan demi menekan angka kasus penularan yang terus meningkat.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Lebih lanjut, Edward mengatakan bahwa sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus.

Perlu untuk Bunda ketahui, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.


"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi.

Akan tetapi, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir, Bunda. Artinya, tindakan tersebut terpaksa dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.

Selain itu, Edward juga menyarankan agar pemerintah dan tenaga kesehatan memberikan sosialisasi untuk menciptakan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan sadar betapa pentingnya untuk mendapat vaksin tanpa adanya paksaan dan penegakan hukum dengan konteks pidana.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Bunda, simak juga yuk apa saja persiapan tenaga kesehatan untuk vaksinasi COVID-19 dalam video berikut:

Foto: Mia Kurnia Sari



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

7 Kebiasaan yang Diam-diam Menghambat Kebahagiaan di 2026, Hentikan dari Sekarang

Mom's Life Nadhifa Fitrina

5 Potret Jayden Anak Shanju Eks JKT48 & Jonatan Christie yang Berusia 1 tahun, Sudah Bisa Protes

Parenting Nadhifa Fitrina

Pembagian Harta Almarhum Mpok Alpa Sudah Diputuskan, Begini Nasib Anak Pertama

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Peluang Emas, Provinsi di Jepang Ini Buka Lowongan Besar-besaran untuk Pekerja Indonesia

Mom's Life Amira Salsabila

Teknik Edging dalam Berhubungan Intim: Manfaat, Bahaya, Lama Durasi & Cara Melakukan

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

7 Kebiasaan yang Diam-diam Menghambat Kebahagiaan di 2026, Hentikan dari Sekarang

5 Potret Jayden Anak Shanju Eks JKT48 & Jonatan Christie yang Berusia 1 tahun, Sudah Bisa Protes

Peluang Emas, Provinsi di Jepang Ini Buka Lowongan Besar-besaran untuk Pekerja Indonesia

Teknik Edging dalam Berhubungan Intim: Manfaat, Bahaya, Lama Durasi & Cara Melakukan

Pembagian Harta Almarhum Mpok Alpa Sudah Diputuskan, Begini Nasib Anak Pertama

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK