TRENDING
Warga Tolak Divaksin Corona Bisa Masuk Penjara Jika...
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 12 Jan 2021 17:38 WIBPemberian vaksin COVID-19 akan dilakukan dalam waktu dekat, Bunda. Bagi seluruh masyarakat Indonesia, vaksinasi ini menjadi hal yang wajib dilakukan demi menekan angka kasus penularan yang terus meningkat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Lebih lanjut, Edward mengatakan bahwa sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus.
Perlu untuk Bunda ketahui, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi.
Akan tetapi, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir, Bunda. Artinya, tindakan tersebut terpaksa dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.
Selain itu, Edward juga menyarankan agar pemerintah dan tenaga kesehatan memberikan sosialisasi untuk menciptakan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan sadar betapa pentingnya untuk mendapat vaksin tanpa adanya paksaan dan penegakan hukum dengan konteks pidana.
Bunda, simak juga yuk apa saja persiapan tenaga kesehatan untuk vaksinasi COVID-19 dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mengenal FliRT, Varian Baru COVID-19 yang Bikin Kasus di AS Melonjak Drastis
Duh! 116 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Kedaluwarsa di Bengkulu, Kok Bisa?
3 Jenis Vaksin Terbukti Paling Manjur Sebagai Booster, Salah Satunya Moderna
Mulai 12 Januari, Vaksin Booster COVID-19 Berbayar Dimulai, Ini Daftar Harganya Bun
TERPOPULER
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
200 Pertanyaan Lomba Cerdas Cermat seputar Kemerdekaan 17 Agustus 2026, Soal Tingkat SD-SMP
REKOMENDASI PRODUK
5 Wajan & Panci untuk Kompor Listrik Induksi, Awet & Anti Lengket
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Rekomendasi Susu UHT untuk Ibu Hamil
Amrikh PalupiREKOMENDASI PRODUK
7 Aksesori Anak untuk Karnaval Kemerdekaan 17 Agustus, Bikin Makin Gemas
Annisa KarnesyiaREKOMENDASI PRODUK
7 Panci MPASI yang Bagus & Aman untuk Bayi
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
7 Antena TV Digital Terbaik untuk Daerah Susah Sinyal, Mulai dari Rp80 Ribuan!
Amira SalsabilaTERBARU DARI HAIBUNDA
Ciri Kepribadian EQ Tinggi yang Membedakannya dari Kebanyakan Orang Menurut Psikologi
Mengenal Apa Itu Gummy Bear Mom, Pola Asuh yang Tidak Batasi Makanan Anak Secara Ketat
5 Potret Menggemaskan Arya Anak Anggika Bolsterli yang Baru Ultah Pertama
7 Cara Mengenali Atasan dengan EQ Tinggi dari Sikapnya di Tempat Kerja
5 Kebiasaan Ini Bisa Melatih Kecerdasan EQ di Tempat Kerja
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Rekomendit
Fasilitas Resor atau Suasana Museum? Begini Cara Pilih Hotel di Singapura
-
Beautynesia
4 Tanda Kalau Otak Butuh Istirahat
-
Female Daily
Boleh Nggak Pakai Retinol Saat Sedang Jerawatan? Ini Jawabannya!
-
CXO
Turnamen Voli SBY Cup 2026 di Magelang 13-17 Mei, Ada LavAni-Samator
-
Wolipop
Meghan Markle Pakai Anting Putri Diana Saat Momen Langka dengan Pangeran Harry
-
Mommies Daily
10 Kreasi dari Sedotan untuk Anak SD, Murah, Seru, dan Edukatif