TRENDING
Warga Tolak Divaksin Corona Bisa Masuk Penjara Jika...
Annisa Afani | HaiBunda
Selasa, 12 Jan 2021 17:38 WIBPemberian vaksin COVID-19 akan dilakukan dalam waktu dekat, Bunda. Bagi seluruh masyarakat Indonesia, vaksinasi ini menjadi hal yang wajib dilakukan demi menekan angka kasus penularan yang terus meningkat.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tak mau disuntik vaksin corona. Lebih lanjut, Edward mengatakan bahwa sanksi pidana itu bisa berupa denda hingga penjara, atau bahkan keduanya sekaligus.
Perlu untuk Bunda ketahui, aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, disebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
"Jadi ketika vaksin wajib, maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," ucap Edward dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi.
Akan tetapi, hukum pidana ini menjadi sarana paling akhir, Bunda. Artinya, tindakan tersebut terpaksa dilakukan setelah penegakan hukum yang lain tak berfungsi.
Selain itu, Edward juga menyarankan agar pemerintah dan tenaga kesehatan memberikan sosialisasi untuk menciptakan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan sadar betapa pentingnya untuk mendapat vaksin tanpa adanya paksaan dan penegakan hukum dengan konteks pidana.
Bunda, simak juga yuk apa saja persiapan tenaga kesehatan untuk vaksinasi COVID-19 dalam video berikut:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Mengenal FliRT, Varian Baru COVID-19 yang Bikin Kasus di AS Melonjak Drastis
Duh! 116 Ribu Dosis Vaksin COVID-19 AstraZeneca Kedaluwarsa di Bengkulu, Kok Bisa?
3 Jenis Vaksin Terbukti Paling Manjur Sebagai Booster, Salah Satunya Moderna
Mulai 12 Januari, Vaksin Booster COVID-19 Berbayar Dimulai, Ini Daftar Harganya Bun
TERPOPULER
7 Kebiasaan yang Diam-diam Menghambat Kebahagiaan di 2026, Hentikan dari Sekarang
5 Potret Jayden Anak Shanju Eks JKT48 & Jonatan Christie yang Berusia 1 tahun, Sudah Bisa Protes
Pembagian Harta Almarhum Mpok Alpa Sudah Diputuskan, Begini Nasib Anak Pertama
Peluang Emas, Provinsi di Jepang Ini Buka Lowongan Besar-besaran untuk Pekerja Indonesia
Teknik Edging dalam Berhubungan Intim: Manfaat, Bahaya, Lama Durasi & Cara Melakukan
REKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Muted Eyeshadow untuk Look Lembut dan Tidak Mencolok
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
10 Lotion Anti Nyamuk untuk Bayi yang Aman dan Melindungi Kulit Si Kecil
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
9 Sepatu Karet Perempuan Waterproof yang Nyaman saat Hujan, Cocok untuk Kerja
Amira SalsabilaREKOMENDASI PRODUK
9 Underpad Bayi untuk Perlindungan Maksimal, Pilih yang Aman dan Bagus Bun!
Nadhifa FitrinaREKOMENDASI PRODUK
5 Rekomendasi Bidet Portable yang Bisa Dibawa Ibu Hamil saat Bepergian & Liburan
Dwi Indah NurcahyaniTERBARU DARI HAIBUNDA
7 Kebiasaan yang Diam-diam Menghambat Kebahagiaan di 2026, Hentikan dari Sekarang
5 Potret Jayden Anak Shanju Eks JKT48 & Jonatan Christie yang Berusia 1 tahun, Sudah Bisa Protes
Peluang Emas, Provinsi di Jepang Ini Buka Lowongan Besar-besaran untuk Pekerja Indonesia
Teknik Edging dalam Berhubungan Intim: Manfaat, Bahaya, Lama Durasi & Cara Melakukan
Pembagian Harta Almarhum Mpok Alpa Sudah Diputuskan, Begini Nasib Anak Pertama
FOTO
VIDEO
DETIK NETWORK
-
Insertlive
Video: Andrew Andika Nggak Betah di Rumah, Alasan Pilih Selingkuh
-
Beautynesia
Sarapan Sereal di Pagi Hari Tidak Disarankan, Ini Alasannya...
-
Female Daily
Sculpture Vague D’or: Parfum Baru dengan Sentuhan Luxury yang Tetap Effortless
-
CXO
GOT7 Rilis Album Baru, Persiapan Harus Lewat Video Call Karena Hal Ini
-
Wolipop
Potret Choi Mina Sue, Kontestan Single's Inferno Diduga Keluarga Old Money
-
Mommies Daily
8 Doa agar Diberi Kemudahan saat Menghadapi Kesulitan, Mustajab!