TRENDING
Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS, Cek Besarannya Bun
Annisa Afani | HaiBunda
Rabu, 27 Jan 2021 14:11 WIBPemerintah telah memastikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap utuh meski masih dalam situasi pandemi COVID-19, Bunda. Di saat pendapatan bagi sejumlah pekerjaan terdampak negatif, hal tersebut tidak berlaku bagi PNS.
"Direncanakan pemberian THR dan gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, dikutip dari CNBC Indonesia.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 tersebut sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, Bunda.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum COVID-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Gaji ke-13 para PNS dan pensiunan biasanya dibayarkan menjelang pergantian tahun ajaran baru atau pada kisaran bulan Juli. Di tahun ini, kira-kira kapan waktu yang pasti untuk mendapatkannya?
Bunda, simak juga yuk pentingnya transaksi online di masa pandemi dalam video berikut: