
trending
Tragis! Siti Nuraisyah Temukan HP di Mal Malah Ditahan & 'Diperas' Rp35 Juta
HaiBunda
Jumat, 05 Feb 2021 20:25 WIB

Niat baik pasangan suami istri dari Deli Serdang, Sumatera Utara, Siti Nuraisyah dan Muhammad Fajar diduga malah dimanfaatkan. Keduanya menemukan handphone di Mal Suzuya pada 26 Januari 2021, berusaha mengembalikan pada pemilik. Keduanya malah ditahan dan 'diperas' Rp35 juta.
Kejadian ini bermula ketika Siti Nuraisyah dan suami pergi ke mal untuk melihat pakaian diskon. Keduanya tak sengaja melihat handphone tergeletak di atas celana yang dipajang. Diakui Siti, handphone itu tampaknya tak sengaja tertinggal oleh orang lain.
"Handphone itu nampaknya tak bertuan. Pas saya mau kembalikan, saya tunggu di situ tidak ada yang menelepon. Jadi karena sudah larut malam, saya bawa pulang ke rumah dengan maksud handphone tadi itu biar ada yang nelepon. Ternyata tidak ada yang nelepon sampai tanggal 30," cerita Siti dalam video yang beredar di YouTube.
Di tanggal 30, ia tunggu-tunggu teleponnya akhirnya seorang wanita menghubunginya dan mengaku kenal dengan teman suaminya. Wanita itu bernama Yunita, ia tadinya hendak menghubungi seseorang Ghifari kemudian ia menuding kalau Siti dan suaminya mencuri handphone tersebut.
Siti kemudian meminta nomor pemilik handphone. Selama mencoba menghubungi pemiliknya, Siti memutuskan untuk ke polsek Morawa. Ternyata, nomor handphone itu dimiliki oleh salah satu oknum polisi.
"Sampai di polsek, saya diminta memberi keterangan di ruang juper. Saat itu juga kami ditahan atas tuduhan pencurian. Ditahan tanggal 6 sampai 9 Januari," ucapnya.
Siti tak habis pikir ketika pihak kepolisian menawarkan jika ingin berdamai, korban alias pemilik handphone minta uang Rp20 juta dan mediasinya sama juper. Kemudian jika ingin perkara dicabut, ia harus membayar Rp15 juta. Sehingga total uangnya yang diminta ke pasutri itu adalah Rp35 juta.
"Respons saya kaget. Handphone harganya enggak segitu. Niat saya juga baik mau mulangin handphone. Pengakuan mereka handphone itu saya matikan. Dalam BAP, saya itu mencuri," ungkapnya.
Lalu, bagaimana penjelasan kuasa hukum Siti Nuraisyah dan suami? Baca kelanjutannya di halaman berikutnya.
Penjelasan kuasa hukum Siti Nuraisyah dan suami
Ilustrasi/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Pofuduk Images
Kuasa hukum Siti dan Fajar, Roni Prima Panggabean, mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara).
"Dalam hal ini kami sebagai kuasa hukum korban telah melakukan upaya hukum ke Propam Polda Sumut dan Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara). Selain itu, kami juga telah mengirimkan tembusannya kepada Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo," kata kuasa hukum Fajar-Siti, Roni Prima Panggabean, dikutip dari detikcom.
Roni memberikan penjelasan yang membela kliennya, pasutri tersebut bukan mencuri ponsel, namun menemukan ponsel di suatu tempat dan hendak mengembalikan kepada pemiliknya. Namun pasutri itu malah langsung dicokok.
"Yang menjadi pertanyaan kami kepada Kapolsek Tanjung Morawa, apa yang menjadi dasar hukum Polsek Tanjung Morawa menetapkan sepasang suami-istri yang dari awal sudah mau niat mengembalikan HP yang ditemukan dan ketika mengembalikan malah langsung ditangkap, ditahan, dan ditetapkan menjadi tersangka, padahal HP tersebut ditemukan," kata Roni.
Merujuk pada Perma 02 Tahun 2012 Tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, bahwa tindak pidana ringan dengan nilai kerugian maksimal Rp 2,5 juta. Kemudian harga HP kurang dari Rp2 juta, ditemukan dan dikembalikan bukan mencuri.
"Kami memberikan perhatian besar kepada Bapak Kapoldasu dan Bidpropam Polda Sumut untuk segera menindak tegas oknum yang nakal dan kami masih sangat yakin dan percaya bahwa Polda Sumut mempunyai personel putra-putri bangsa yang berintegritas," ujar Roni.
Lantas, bagaimana penjelasan Kapolsek Tanjung Morawa? Baca kelanjutannya di halaman berikutnya.
Penjelasan Kapolsek Tanjung Morawa
Ilustrasi/ Foto: GettyImages
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin turun tangan menjelaskan terkait perkara tersebut. Sawangin menjelaskan ada seorang laki-laki belanja di Suzuya, pada 26 Desember 2020, ketinggalan ponsel. Dia cek ke Suzuya. Pria itu kemudian buat pengaduan ke Polsek.
"Dalam CCTV terlihat seorang pasutri menemukan HP. Istrinya pertama menemukan, lalu dikasih tahu ke suaminya. Datang suaminya, diambil dimasukkan ke dalam tasnya. Sudah, lalu dia belanja dan bayar di counter pakai credit card," ungkap Sawangin.
"Setelah itu, sudah kita terima pengaduan, baru kita selidiki lagi melalui... kita lihat itu kartu kreditnya. Atas nama ini, nama suaminya, sudah itu setelah kita terima, kita lihatlah di medsos," sebut Sawangin.
Petugas lalu mencari tahu siapa yang kenal dengan perempuan tersebut hingga ada yang mengenalnya. "Setelah kita terima pengaduan, di situ dalam pasal, barang siapa mengambil sebagian atau seluruhnya dengan melawan hak itu dikategorikan dalam UU Tindak Pidana adalah pencurian. Dilakukan dua orang, jadi pasal yang kita kenakan Pasal 363 sub 362 dengan ancaman 5 tahun penjara," papar Sawangin.
Sawangin menuturkan, berdasarkan penyelidikan, dapatlah diketahuinya. Sekitar 6 Januari, dia sudah tahu kasus ini diselidiki polisi. Oleh keluarganya, mereka meminta tolong ke petugas.
"Jadi minta tolong ke penyidik, bawa saja dulu kemari orangnya, nanti kita pertemukan dengan si pengadu. Setelah dibawa ke kantor, dihadapkan sama Kanit Reskrim. Dilakukan pemeriksaan, cukup bukti, ini segara akan kita akan lakukan penahanan," kata Sawangin
"Lalu datang keluarganya minta tolong sama personel kita, minta tolong, kami tidak bisa menghentikan penyidikan. Sudah ada orang yang mengadu, silakan jika Anda mau perkara ini bisa diperingan ataupun ada upaya-upaya, kamu baikan, silakan jumpai si pengadu," ujarnya.
Menurut Sawangin, itu saja upaya yang bisa mereka tolong. Sampai saat ini perkara sudah maju ke jaksa. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima uang terkait perkara tersebut.
TOPIK TERKAIT
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda