Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Dear Bunda, Menikahkan Anak di Usia Dini Bukan Jalan Memperbaiki Ekonomi

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Jumat, 12 Feb 2021 20:31 WIB

ilustrasi menikah
Ilustrasi menikah/ Foto: iStock

Wedding organizer bernama Aisha Weddings baru-baru ini diketahui sempat bikin geger, Bunda. Bagaimana tidak, WO ini diduga telah mempromosikan perkawinan anak. Tak hanya itu, mereka juga menyarankan nikah siri dan poligami.

Dalam website yang sudah dihapus tersebut, Aisha Weddings dengan jelas menuliskan bahwa pernikahan harus dilakukan pada usia 12 hingga 21 tahun saja dan tidak lebih.

Terkait hal tersebut, Selina Patta Sumbung, CEO sekaligus ketua gerakan bersama untuk penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia atau Indonesia Joining Force to End Violence Against Children (IJF EVAC), angkat bicara.

"Perkawinan anak adalah bentuk kekerasan terhadap anak. Kami ingin menekankan lagi kepada pelaku usaha, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat bahwa isu ini bukan hanya soal perkawinan," ujarnya.

Selina mengatakan bahwa perkawinan terhadap anak juga menyangkut masalah perampasan hak-hak anak akan kelangsungan hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi.

Dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) terungkap bahwa 94 persen anak perempuan dan 91 persen anak laki-laki yang dikawinkan adalah mereka yang putus sekolah. Kemudian data dari WHO pada 2016 menunjukkan bahwa anak yang dikawinkan kemungkinan besar akan hamil dan melahirkan dengan risiko yang besar.

Kebanyakan kehamilan yang terjadi pada anak usia dini akan menyebabkan komplikasi pada saat kehamilan dan persalinannya, Bunda. Hal ini juga yang menjadi penyebab utama kematian bagi anak perempuan usia 15 hingga 19 tahun di seluruh dunia.

"Biasanya salah satu alasan keluarga menikahkan anaknya adalah karena ekonomi. Padahal menikahkan anak bukan jalan untuk memperbaiki ekonomi. Justru menjerumuskan anak dalam kemiskinan," kata Sindy (16), anggota Children & Youth Advisory Network (CYAN) Save the Children Indonesia.

Lantas adakah Undang-Undang yang mengatur tentang masalah ini? Klik baca halaman berikutnya ya, Bunda.

Simak juga video tips pernikahan langgeng ala Dewi Gita dan Armand  Maulana:

[Gambas:Video Haibunda]




UPAYA PEMERINTAH AKHIRI PERKAWINAN ANAK

ilustrasi menikah

Ilustrasi menikah/ Foto: iStock

Upaya pemerintah mengakhiri perkawinan anak

Pemerintah telah melihat bahwa perkawinan anak usia dini adalah salah satu masalah yang serius dan perlu ditindak tegas. Karena itu, peraturan ini telah dibuat dalam Undang-Undang tentang Perkawinan yang telah direvisi.

Hal ini dibuktikan dengan hasil revisi UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 menjadi No.16 Tahun 2019 Republik Indonesia. Dalam UU dinyatakan bahwa negara hanya akan mengizinkan perkawinan bagi yang sudah berusia 19 tahun ke atas.

"Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas tahun)," tulis pasal 1 UU tersebut. 

Undang-Undang mengizinkan para orang tua yang ingin mengawinkan anaknya untuk mengajukan dispensasi. Dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2020, Pengadilan Agama justru telah menerima 35.441perkara dispensasi kawin anak atau muda di bawah 19 tahun. Angka ini justru meningkat dari satu tahun sebelumnya yang berjumlah 28.864.

Maraknya wedding organizer yang mengawinkan anak di bawah umur membuat IJF EVAC merespon hal ini dan meminta bantuan dari pemerintah. Klik baca halaman berikutnya ya, Bunda.

HARAPAN UNTUK PEMERINTAH

ilustrasi menikah

Ilustrasi menikah/ Foto: iStock

Harapan untuk pemerintah

IJF EVAC percaya bahwa anak-anak adalah masa depan yang baik untuk keluarga maupun bangsa. Oleh karena itu, gerakan ini meminta bantuan kepada pemerintah agar menindak tegas pernikahan dini dan mempertimbangkan bahaya-bahaya yang akan terjadi.

Gerakan Bersama untuk penghapusan kekerasan pada anak di Indonesia mendorong proses hukum organisasi atau lembaga yang terbukti mempromosikan perkawinan anak, serta mendorong diterapkannya pasal pencabutan kuasa asuh orang tua sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak.

IJF EVAC juga berharap pemerintah bisa memperkuat pengetahuan dan kapasitas hakim di seluruh Indonesia dengan mempromosikan Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung. Pengetahuan ini juga harus dibarengi dengan pelatihan hak dan kesetaraan gender.

Menanggapi masalah ini, tentu tak hana IJF EVAC yang terdorong ingin mengakhiri pernikahan pada anak usia dini ya, Bunda. Tentunya ada banyak lembaga dan komunitas di luar sana yang ingin menghentikan hal ini.

Kurangnya pengetahuan dan awareness para orang tua juga membuat lembaga-lembaga perlu memperbanyak kampanye yang menggalakkan anti perkawinan anak nih, Bunda. Terlebih pada komunitas lokal dan daerah.


(som)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda