
trending
WO Aisha Weddings Promosikan Anak Nikah Usia 12 Tahun, Menteri PPPA Geram
HaiBunda
Rabu, 10 Feb 2021 16:16 WIB

Sebuah wedding organizer bernama Aisha Weddings ramai dikecam publik karena diduga promosikan perkawinan anak. Tak cuma perkawinan anak, dalam situs tersebut, pihak WO mempromosikan nikah siri dan poligami.
Bagian yang membuat gerah publik adalah di bagian 'Kaum Muda' yang tertera di website, ada tulisan untuk perempuan yang menyebutkan, "Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih."
"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," demikian bunyi tulisan di website resmi WO tersebut. Meski demikian saat berita ini ditayangkan, website tersebut sudah tidak bisa diakses lagi, Bunda.
Terkait kasus ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Bintang Puspayoga sampai angkat bicara, Bunda. Ya, karena selama ini Kemen PPPA sangat intensif melakukan kampanye Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak hingga ke tingkat desa. Isu penurunan angka perkawinan anak menjadi salah satu dari lima isu prioritas arahan Presiden kepada Kemen PPPA.
Advokasi dan sosialisasi pencegahan perkawinan anak terus dilakukan pemerintah bersama seluruh stakeholders mengingat perkawinan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Namun, di masyarakat masih terdapat kelompok tertentu yang secara massif mengajak anak-anak untuk tidak takut menikah di usia muda, seperti promosi yang dilakukan Aisha Weddings melalui media sosial dan brosur.
![]() |
"Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun,"Â ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
"Promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016," katanya.
Menteri Bintang menambahkan bahwa promosi Aisha Weddings bertentangan dengan hukum. Tindakan tersebut telah mengurangi upaya pemerintah dalam usaha menurunkan angka perkawinan anak yang dampaknya sangat merugikan anak, keluarga dan Negara. Aisha Weddings yang mengkampanyekan nikah di usia muda dan menjual jasa event organizer pernikahan, tidak mempedulikan nasib anak-anak Indonesia, sehingga kasus ini akan ditindaklanjuti dengan serius.
"Kemen PPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa Kementerian/Lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," ujar Bintang, dalam keterangan resmi yang diterima HaiBunda, Rabu (10/2/2021).
Perlindungan anak, menurut Menteri Bintang menjadi komitmen dan membutuhkan peran bersama pemerintah, pihak swasta, media, masyarakat, keluarga dan anak itu sendiri.
"Dalam setiap kesempatan, Kemen PPPA bekerjasama dengan Dinas PPPA di daerah, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), para aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat desa dan Forum Anak, selalu memberikan edukasi kepada anak bahwa anak harus paham hak-hak mereka, bahwa anak berhak atas perlindungan, anak diajarkan untuk mengenal dan menjaga tubuh mereka sehingga anak mampu melindungi diri mereka sendiri dari segala tindak kekerasan dan eksploitasi yang pada akhirnya menghambat tumbuh kembang mereka. Pihak orangtua juga kami ajarkan bahwa setiap orang tua wajib untuk melindungi anak mereka sendiri maupun anak-anak yang berada di sekitar lingkungan mereka," kata Bintang.
Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini. "Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," ujarnya.Â
Di kesempatan yang berbeda, Jasra Putra Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak mengatakan bahwa KPAI sudah melaporkan  Aisha Weddings ke polisi. Ia mengatakan bahwa, pertama, KPAI mengecam terhadap orang yang membuat informasi tersebut.
Apalagi dampak pernikahan usia muda ini banyak kajian dan penelitian menyatakan bahwa pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain, kesiapan reproduksi anak perempuan dalam mengandung dalam usia anak, dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya.
"Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita," kata Jasra kepada HaiBunda.
"Kedua, kasus kekerasan berpindah dari sekolah ke rumah. Sehingga meningkatkan anak anak-anak terlantar dan potensi terlepas dari keluarga. Yang berujung pada melahirkan kekerasan baru di lingkungan, termasuk pernikahan dini, kekerasan berbasis gender dan sosial media, perlakuan salah dan keterputusan dengan akses sumber perlindungan," ujarnya.
WO Aisha Weddings sudah dilaporkan KPAI ke polisi
Foto: iStock
Ketiga, KPAI mencatat selama pandemi COVID-19 tahun 2020 menegasikan dengan kasus tertinggi kekerasan anak berada di keluarga dan pengasuhan alternative. Dari 6519 kasus anak di 8 luster, 1622 nya adalah kasus kekerasan anak di keluarga dan pengasuhan alternatif.
"Untuk itu forum strategis, para regulator (pemerintah) kita ajak untuk bersama sama bersinergi , kami mengajak Kemenko PMK, Kemendagri, Kemensos, KPPPA untuk bersama sama lembaga pengasuhan lebih siap menghadapi tahun pandemi kedua, yang panjang ini," ungkapnya.
Terkait kasus Aisha Weddings menurut Jasra, KPAI sudah laporkan ke Unit PPA mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh wedding organizer Aisha Weddings ini agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban. Apalagi negara sedang melakukan upaya keras pencegahan pernikahan usia anak dan bahkan dalam UU 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.
"Kemudian dalam UU Perlindungan Anak juga menegaskan tanggungjawab orang tua dalam mencegah terjadi pernikahan usia anak. Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan massif seperti halnya gerakan negara perang melawan COVID-19. Upaya sosialisasi, pencegahan, dan bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua agar capak mengasuh di era pandemik ini," papar Jasra.
"Gerakan Stop Perkawinan usia anak juga melibatkan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pendidik, serta keluarga untuk menyatakan #Stopperkawinanusiaanak demi kepentingan terbaik anak. Sehingga visi pemerintah Indonesia dalam mewujudkan generasi emas yang unggul di tahun 2045 menjadi bisa terwujud secara baik," ucapnya.
Sementara itu dimintai tanggapan, Anggota KPAI bidang trafficking dan eksploitasi Ai Maryati Solihah, M.Si., menyebutkan bahwa ada dua hal yang menjadi kontroversi di balik kedok wedding organizer tersebut, Bunda. Menurutnya apa yang dijabarkan dalam website WO tersebut sudah menyalahi undang-undang.
"Ada dua hal nih, yang pertama dia menyebutkan usia dengan imbauan 'Anda harus menikah di usia 12-21 tahun dan tidak lebih'. Menurut saya ini sudah mengampanyekan nikah muda ya. Dan dia sudah melanggar saya kira, undang-undang yang sesungguhnya hari ini kan sudah meningkatkan batas minimal perempuan menikah," kata Ai, kepada HaiBunda melalui sambungan telepon pada Selasa (9/2/2021).
Menurut Ai, ada modus lain yang mereka sampaikan dan tentu ini harus diungkap secara jelas. "Apa sih tujuannya menyampaikan ini. Kalau melegitimasi dengan berbagai dalil-dalil Al-Quran, dengan berbagai referensi seolah-olah ilmiah," ujarnya.
WO tersebut juga menyebut referensi Marriage Project 2013 di Amerika Serikat, Ai mengatakan, ini artinya bisa jadi pihak mereka menyalahgunakan berbagai referensi secara ilmiah, dalil-dalil Al-Quran untuk sebuah tujuan.
"Mungkin tujuan dia apa, kalau di sini (website) mungkin kan dia berbisnis ya. Apakah bisnisnya ini wedding, ini tentunya menyalahi aturan dan menentang perlindungan anak," paparnya.
"Yang kedua, di Aisha Weddings, saya membuka ini betul ada nikah sirinya, poligami, dan untuk kaum muda. Di sini semuanya kontroversi ya. Kenapa nikah siri dijadikan proyek, padahal nikah siri kan sebuah perkawinan yang sudah hari ini, dalam situasi normal tidak dilakukan. Situasi yang darurat," ungkap Ai.
Ai juga melihat bahwa wedding organizer Aisha Weddings tersebut mempromosikan nikah siri. Padahal, menurut Ai, nikah siri juga sebetulnya pendekatan keagaaman, bukan semata-mata nikah budaya.
Selain KemenPPPA, KPAI, Komnas Perempuan juga angkat bicara. Bagaimana tanggapan Komnas Perempuan? Baca di halaman berikutnya.
Aisha Weddings dinilai menyesatkan
ilustrasi pernikahan/ Foto: iStock
Ai juga melihat bahwa wedding organizer Aisha Weddings tersebut mempromosikan nikah siri. Padahal, menurut Ai, nikah siri juga sebetulnya pendekatan keagamaan, bukan semata-mata nikah budaya.
"Jadi saya kira, layak untuk dilaporkan ke Kominfo dan tentu saja itu indikasi yang apabila ada hubungannya dengan trafficking," kata Ai.
"Saya kira sangat besar arahnya ke situ, rangkaian narasi saya kira yang bertentangan dengan undang-undang perkawinan anak serta dengan situasi sosial dan budaya Indonesia hari ini yang menekan angka perkawinan anak," ujarnya.
Justru, Ai mengatakan bahwa KPAI dan pemerintah ingin meningkatkan usia perkawinan supaya masyarakat berbangsa dan bernegara ini tidak ada ketimpangan gender, mendudukkan perempuan sebagai obyek.
Dampaknya, perempuan jadi tidak berpendidikan, tidak punya kesempatan untuk hidup maju dan berkembang. Oleh karena itu, Ai mengatakan bahwa konten ini juga sangat layak dilaporkan ke pihak berwajib, bahkan diselidiki hingga tuntas.
"Itulah yang menjadi dampak situs, media yang menyesatkan. Melegalkan sesuatu yang tidak legal. Kami mengajak masyarakat untuk cerdas, kalau ada yang merasa terlegitimasi mereka harus punya second opinion. Tugas kita semua untuk saling mengingatkan," ungkapnya.
Ai menyebutkan, kasus ini hampir sama seperti di tahun 2017 akhir. Sebuah situs bernama nikahsiricom menjadi viral. Dan ternyata ada kedok lain yakni perjudian di situs tersebut.
"Ternyata itu bitcoin, ada perjudian di situ, tapi embel-embelnya nikah siri. Kedoknya untuk pemberdayaan perempuan yang miskin, boleh menjual keperawanannya. Nah kalau ini dibungkusnya dengan pernikahan," papar Ai.
"Jadi sebetulnya, ada modus kejahatan apa? Kalau saya menduganya ini ada tindak pidana perdagangan manusia. Perkawinan itu kan bukan melulu kepuasan hubungan suami istri. Artinya modus ini, dugaan saya pelanggaran harkat martabat manusia dan perlindungan anak. Mari kita laporkan ke kepolisian agar membekuk pelaku," kata Ai.
Di kesempatan yang berbeda, HaiBunda menghubungi Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini. Rini, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa sebaiknya akun tersebut dilaporkan saja ke kepolisian karena promosikan perkawinan anak.
"Itu akun dilaporkan saja ke polisi karena mempromosikan perkawinan anak. Sebagaimana UU No 16/2019 tentang amandemen UU No 1/1974 tentang perkawinan dikatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila perempuan dan laki-laki mencapai umur 19 tahun," kata Rini kepada HaiBunda.
Bicara soal perkawinan anak, Rini mengatakan siklus perkawinan anak dari generasi ke generasi selalu berkolerasi dengan kemiskinan. Banyak yang menganggap, menikahkan di usia anak akan 'meringankan' beban rumah tangga orang tuanya.
"Itu sebabnya kalau belum siap menikah memang tidak disarankan menikah apalagi usia anak karena orang tua merasa punya anak itu beban ekonomnya tinggi," ujarnya.
Akan tetapi, yang disayangkan adalah bahwa di saat yang sama secara sosial kalau tidak punya anak akan distigma di masyarakat. Rini menyayangkan pula bahwa menikah itu menjadi urusan sosial di Indonesia.
"Berkembang pula stigma perawan tua bagi mereka yang menikah tidak di usia yang 'ideal' menurut masyarakat. "Nikah itu jadi urusan sosial banget apalagi di desa. Stigma perawan tua atau tidak laku itu menakutkan bagi mereka yang tidak siap menghadapi kecaman sosial termasuk orang tuanya kan gerah kalau lihat anaknya sudah dicap perawan tua," ungkap Rini.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Diduga Ada Sindikat, Ketua KPAI Minta Polisi Tuntaskan Kasus Ibu Cabuli Anak

Trending
Pentingnya Awasi Anak, Ternyata Remaja Mudah Percaya Orang Asing di Medsos

Trending
6 Saran KPAI Terkait Pembelajaran Jarak Jauh, Salah Satunya Internet Gratis

Trending
Beredar Video Anak Diduga Merokok Ramai-ramai, KPAI Imbau Jangan Diviralkan

Trending
Sebut Wanita Bisa Hamil karena Renang, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty Dipecat


5 Foto
Trending
5 Potret Irfan Alaydrus, Suami Putri Keempat Habib Rizieq
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda