Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS, Ini Detailnya Bunda

Annisa Afani   |   HaiBunda

Senin, 08 Mar 2021 14:10 WIB

woman hand showing envelope and Indonesia rupiah money
Ilustrasi THR/ Foto: Getty Images/iStockphoto/melimey
Jakarta -

Tunjangan hari raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling ditunggu oleh para pegawai di setiap tahunnya ya, Bunda. Tak terkecuali, hal tersebut juga berlaku bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Bagi Bunda PNS atau ASN, pencairan THR akan dilakukan sebentar lagi. Sebab, pada tahun ini hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei.

Seperti di sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairannya telah pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah. Artinya, THR tahun ini akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Banner Resep Menu Makanan

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat COVID-19 saat ini.

TERUSKAN MEMBACA DI SINI. 

Bunda, simak juga pentingnya transaksi online pada masa pandemi dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]



(AFN/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda