TRENDING
5 Fakta Penangkapan dr Lois Pasca Sebut Covid Tak Nyata
Annisa Afani | HaiBunda
Senin, 12 Jul 2021 19:06 WIBBeberapa waktu yang lalu, media sosial sempat heboh dengan cuplikan pengakuan dr Lois. Dalam rekaman yang beredar, wanita tersebut mengatakan bahwa COVID-19 itu tak nyata.
Saat ini, dr Lois telah ditangkap atas ujarannya yang kontroversi tersebut. Selengkapnya, simak fakta-fakta yang dihimpun dari berbagai sumber sebagai berikut.
1. Penangkapan
Usai beredarnya video soal pengakuan dan penjelasan yang tak berlandaskan pada fakta ilmiah, dr Lois pada akhirnya diamankan oleh Polda Metro Jaya, Bunda. Saat ini pun, ia telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Iya, sekarang sudah dilimpahkan ke Bareskrim," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dikutip dari detikcom, pada Senin (12/7/2021).
Enggak hanya itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ramadhan pun turut membenarkan hal tersebut. Ia mengaku bahwa dr Lois sudah ditangkap.
"Iya ditangkap," kata Ramadhan.
2. Jenis pelanggaran
dr Tirta turut mengawal kasus ini, Bunda. Ia menyebutkan bahwa dr Lois telah dikenakan kasus karena melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Setahu saya kalau enggak salah (karena) menyebarkan informasi yang bisa menghambat penanganan wabah."
Jadi kalau enggak salah kena UU wabah yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya.
Lebih lanjut, dr Tirta mengatakan dr Lois dilaporkan berkaitan pelanggaran UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Influencer sekaligus relawan penanganan COVID-19 di Indonesia itu hadir di kantor polisi sebagai perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Bunda. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa kasus dr Lois ini ditangani oleh patroli siber atau cyber crime.
"Yang tangani Polda Metro Jaya di bagian cyber crime," ungkap dr Tirta.
Simak fakta selengkapnya di halaman berikut ya, Bunda.
Bunda sedang isoman? Hati-hati mengonsumsi antibiotik Azithromycin. Simak selengkapnya dalam video berikut:
(AFN/som)
dr Tirta sebagai saksi ahli