Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Penting! Mulai Hari Ini Naik Angkutan Umum Wajib Instal Aplikasi PeduliLindungi

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Sabtu, 28 Aug 2021 18:35 WIB

PeduliLindungi
Aplikasi PeduliLindungi/Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Beberapa bulan terakhir pemerintah terus memantau perkembangan vaksinasi COVID-19 di Indonesia, Bunda. Hal ini demi menurunkan angka penyebaran virus yang menyebabkan beberapa wilayah masuk ke dalam zona merah.

Awalnya, vaksinasi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori berisiko. Misalnya seperti tenaga kesehatan, lansia, serta pekerja sosial.

Namun, kini vaksinasi terus berkembang dan mulai menyebar ke segala kalangan. Mulai dari anak usia 12 hingga 17 tahun, Bunda hamil, Bunda menyusui, hingga penderita diabetes terkontrol.

Meski vaksinasi mulai menyebar dan mudah diakses oleh berbagai kalangan, sayangnya masih banyak masyarakat yang enggan untuk di vaksin nih, Bunda. Untuk mengatasinya, pemerintah pun mulai memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai salah satu syarat untuk melakukan kegiatan.

Perkembangan Janin Usia 2 Bulan

Sertifikat vaksin sendiri bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi, Bunda. Jadi, Bunda harus pastikan sudah mengunduh aplikasi ini agar bisa melihat sertifikat dengan mudah serta melakukan scan barcode sebelum memasuki suatu tempat.

Tak hanya itu, per hari ini, Sabtu (28/8/2021), aplikasi PeduliLindungi mulai diterapkan sebagai syarat perjalanan berbagai transportasi, Bunda. Hal ini juga dijelaskan dalam rapat koordinasi dengan operator transportasi pada Selasa (24/8/2021) kemarin.

"Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang penting untuk mengatur mobilitas di masa pandemi COVID-19. Simpul-simpul transportasi seperti, terminal, stasiun, pelabuhan dan bandara menjadi bagian dari filter kita untuk melakukan pencegahan penyebaran COVID-19," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/8/2021).

Budi juga memberikan arahan kepada pada Direktur Jenderal di lingkungan Kemenhub untuk mendukung keputusannya, Bunda. Ia meminta agar seluruh operator mempersiapkan diri baik secara sistem maupun prosedur penerapan aplikasi PeduliLindungi.

"Pada awal penerapan aplikasi ini, saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi Karya.

Penerapan aplikasi ini sudah lebih dulu dimulai pada sektor transportasi udara pada Juli lalu di beberapa bandara. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 62 Tahun 2021, Bunda.

Tak hanya itu, Budi juga menjelaskan bahwa aplikasi PeduliLindungi memiliki banyak manfaat, nih. Kira-kira apa saja manfaatnya?

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Saksikan juga video syarat Bunda hamil boleh menerima vaksin COVID-19 berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]



(mua)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda