Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Cara Masuk Mal Pakai Sertifikat Vaksin COVID-19, Bunda Perlu Tahu

Annisa Afani   |   HaiBunda

Kamis, 12 Aug 2021 18:43 WIB

Sertifikat Vaksin COVID-19 PeduliLindungi
Sertifikat vaksin/Foto: Adi Fida Rahman/detikINET

Aturan yang mewajibkan para pengunjung mal untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 sudah mulai berlaku, Bunda. Di DKI Jakarta sendiri, uji cobanya berlaku seiring dengan pembukaan mal atau pusat perbelanjaan yang dilakukan secara bertahap.

Dalam pelaksanaannya, mal atau pusat perbelanjaan akan mengoptimalkannya dengan penelusuran menggunakan digital, yakni memanfaatkan dengan aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, hasil pelacakan digital akan terhubung langsung melalui QR Code dengan sistem Kementerian Kesehatan. Kemudian, pemindaian akan mengungkapkan status vaksinasi maupun tes PCR pengunjung.

Nah bagi Bunda maupun keluarga yang memiliki kepentingan untuk masuk mal, maka perlu untuk mengetahui dan memahami aturan tersebut. Untuk lebih lengkap, simak cara mempersiapkan sertifikat vaksin digital dan proses penggunaannya sebagai berikut.

banner cinta penelope di turki

Cara mengecek sertifikat vaksin

Untuk mengecek status dan sertifikat vaksin bagi yang sudah mendapatkannya, yakni:

Cara mengunduh sertifikat vaksin di PeduliLindungi.id

Jika Bunda sudah melihat sertifikat vaksin yang terdaftar di PeduliLindungi, berikut dua cara untuk mengunduh dan penyimpannya dalam perangkat:

1. Website PeduliLindungi.id

  • Klik situs PeduliLindungi.id
  • Klik menu Login/Register. Klik Register jika belum punya akun.
  • Masukkan nama lengkap dan nomor telepon yang digunakan saat melakukan pendaftaran vaksinasi Covid-19.
  • Isi 6 digit kode OTP yang dikirim PEDULICOVID melalui SMS.
  • Klik 'Nama Akun' pada situs web.
  • Klik 'Nama' yang muncul di 'Sertifikat Vaksin', lalu masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19.
  • Jika sertifikat vaksin Covid-19 belum tersedia, bisa menghubungi call center 119 dengan ekstension 9 untuk mendapatkan bantuan.

2. Aplikasi PeduliLindungi.id

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi.id melalui AppStore atau PlayStore.
  • Klik Login/Register. Klik Register jika belum punya akun.
  • Isi data diri.
  • Isi 6 digit kode OTP yang dikirim oleh PEDULICOVID melalui SMS.
  • Klik Paspor Digital di pojok kanan bawah atau Akun di pojok kanan atas lalu klik Sertifikat Vaksin- jika nama sudah muncul di Sertifikat Vaksin, masukkan NIK untuk membuka dan mengunduh sertifikat vaksin COVID-19.

Cara masuk ke mal menggunakan PeduliLindungi:

  • Buka PeduliLindungi, kemudian pindai QR Code di samping pintu masuk.
  • Jika aplikasi menunjukan warna hijau, pengunjung diizinkan masuk mal.


Simak informasi selengkapnya di halaman berikut ya, Bunda.

Bunda, tonton juga lima kegiatan yang wajibkan sertifikat Vaksin COVID-19 dalam video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

KEGIATAN YANG MEWAJIBKAN UNJUK SERTIFIKAT VAKSIN COVID-19

Smartphone displaying a valid digital vaccination certificate for COVID-19 in male's hand, downtown and city bus in background. Vaccination, immunity passport, health and surveillance concepts

Sertifikat vaksin/Foto: Getty Images/iStockphoto/RobertAx

Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu program pemerintah dalam mengendalikan penularan COVID-19, Bunda. Hingga saat ini, vaksinasi masih terus digencarkan agar setiap lapisan masyarakat mendapatkannya.

Selain itu, pemerintah DKI Jakarta pun mulai menegaskan aturan baru. Dalam beberapa kegiatan, masyarakat diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin COVID-19.

Hal tersebut pun belum lama ini menghebohkan masyarakat. Karena ternyata, kartu ini turut menjadi syarat untuk masuk mal.

Mengutip dari detikcom, aturan tersebut diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19. "Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," tertulis dalam Kepgub yang dilihat

Meski begitu, aturan tersebut dapat dikecualikan bagi beberapa oknum, yakni warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium. Selain itu, pengecualian juga diberikan pada warga yang kontraindikasi vaksin berdasarkan pemeriksaan medis, serta anak-anak berusia di bawah 12 tahun.

Selain masuk mal, ada beberapa aktivitas lainnya yang mewajibkan adanya sertifikat vaksinasi COVID-19. Khusus di DKI Jakarta, berikut di antaranya:

1. Naik transportasi umum

Dalam kepgub Anies disebutkan bahwa pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik wajib divaksinasi untuk menggunakan kendaraan transportasi umum. Kapasitas maksimal kendaraan umum yakni 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

2. Masuk restoran dan warteg

Pekerja dan pengunjung warteg diwajibkan sudah divaksinasi COVID-19, dengan waktu operasional warteg hingga 20.00. Warteg hanya boleh menerima maksimal 3 pengunjung dengan waktu makan 20 menit.

Aturan ini juga berlaku untuk restoran di dalam gedung atau mal. Restoran dilarang melayani makan di tempat atau dine in, melainkan hanya bungkus bawa pulang atau take away.

3. Kegiatan peribadatan

Kegiatan peribadatan secara berjamaah dilarang selama perpanjangan PPKM level 4. Meski begitu, Pemprov DKI mensyaratkan petugas dan pengguna tempat ibadah sudah divaksinasi.

Selengkapnya simak di halaman berikut ya, Bunda.

MASUK SUPERMARKET - HOTEL NON-KARANTINA

(Selective focus) Overhead view of an human hand holding a passport and a smart phone with a digital illustration of an example of a certificate of vaccination against the Covid-19 disease.

Sertifikat vaksin/Foto: Getty Images/iStockphoto/Travel Wild

4. Masuk supermarket, pasar tradisional, hingga salon

Melalui Kepgub, Anies juga mensyaratkan sudah divaksin untuk pekerja dan pengunjung di sektor kebutuhan sehari-hari. Sektor tersebut mencakup:

  • Supermarket
  • Pasar tradisional.
  • Pasar rakyat.
  • Toko kelontong.
  • Pasar swalayan.
  • Apotek dan toko obat.
  • Pasar tradisional dan pasar rakyat.
  • PKL, barbershop atau tempat pangkas rambut.

Tempat-tempat tersebut diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sementara pasar tradisional dan pasar raya non kebutuhan sehari-hari dibatasi hingga pukul 15.00 WIB.

5. Hotel non-karantina

Kepgub menyebut, kegiatan perhotelan non penanganan karantina diizinkan beroperasi. Dengan syarat, pekerja dan tamu hotel harus sudah menerima vaksin COVID-19.

Ketentuan lainnya, hotel hanya dibolehkan beroperasi satu shift dengan kapasitas 50 persen staf di fasilitas produksi. Sedangkan pada layanan administrasi, kapasitas 10 persen dengan penerapan prokes ketat.


Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda