HaiBunda

TRENDING

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Berapa Tarifnya ya Bun?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 18 Sep 2021 16:31 WIB
Ilustrasi BPJS kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/somboon kaeoboonsong
Jakarta -

Ada kabar terbaru untuk Bunda yang menggunakan BPJS Kesehatan nih. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan perkembangan terbaru mengenai rencana penyatuan kelas standar dari Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, belanja kesehatan masyarakat secara nasional cukup besar, yakni sebesar Rp 490 triliun setiap tahunan. "Sehingga menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah wajib berkewajiban menyusun regulasi mengenai kelas standar yang diharapkan bisa dilakukan uji coba pada 2022.


Untuk Bunda ketahui, penerapan kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan. Artinya sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Adapun konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Sementara itu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan, berdasarkan timeline yang sudah dibuat bersama otoritas terkait, pihaknya akan segera menyelesaikan kajian kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tahun ini. Lalu berapa tarifnya ya, Bunda?

Menurut Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni, kajian yang dimaksud akan selesai tahun ini di antaranya mengenai kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif kelas standar, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, dan mekanisme pembiayaan.

Dengan demikian, di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

"Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal," kata Tubagus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya, pemerintah ingin mengajak kerja sama asuransi swasta untuk melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan. Pasalnya kata Tubagus saat ini ada beberapa layanan yang belum bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," ujar Tubagus.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 



(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

KPR Lunas, Andhara Early Gunting Semua Kartu Kredit agar Tak Lagi Berutang dan Hindari Riba

Mom's Life Annisa Karnesyia

Sudah Punya 11 Anak, Bunda Ini Umumkan Kehamilan Ke-12 dan Jadi Sorotan Netizen

Kehamilan Annisa Karnesyia

Pindah ke Australia, Begini Persiapan Indra Bekti dan Aldila Jelita

Mom's Life Amira Salsabila

Psikolog Ungkap Anak yang Telat Diberi HP Cenderung Lebih Bahagia Saat Dewasa

Parenting Nadhifa Fitrina

3 Resep Sarapan Anti-inflamasi yang Bisa Mengurangi Peradangan, Cuma 10 Menit!

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

73 Lagu Rohani Kristen Terbaik dan Terpopuler, Penyembahan & Pujian Syukur

Pesona Moka Fang Istri Aaron Kwok Setelah Melahirkan Anak Ketiga, Tunai Pujian Bun

7 Cara Menghadapi Mertua Egois yang Selalu Memaksakan Kehendak

5 Fakta Menarik tentang Sekuel KPop Demon Hunters 2029

3 Resep Sarapan Anti-inflamasi yang Bisa Mengurangi Peradangan, Cuma 10 Menit!

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK