HaiBunda

TRENDING

Kelas BPJS Kesehatan Bakal Digabung, Berapa Tarifnya ya Bun?

Tim HaiBunda   |   HaiBunda

Sabtu, 18 Sep 2021 16:31 WIB
Ilustrasi BPJS kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/somboon kaeoboonsong
Jakarta -

Ada kabar terbaru untuk Bunda yang menggunakan BPJS Kesehatan nih. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan perkembangan terbaru mengenai rencana penyatuan kelas standar dari Jaminan Kesehatan Nasional, yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan, belanja kesehatan masyarakat secara nasional cukup besar, yakni sebesar Rp 490 triliun setiap tahunan. "Sehingga menjadi tantangan bagi kita, belanja kesehatan nasional, bukan hanya BPJS Kesehatan bisa efektif dan efisien," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

Sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah wajib berkewajiban menyusun regulasi mengenai kelas standar yang diharapkan bisa dilakukan uji coba pada 2022.


Untuk Bunda ketahui, penerapan kelas standar akan berlaku bagi seluruh peserta program JKN di BPJS Kesehatan. Artinya sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini hanya akan bergabung menjadi hanya satu kelas.

Adapun konsep kelas standar nantinya hanya akan terdapat dua kelas kepesertaan program, yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI.

Sementara itu Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan, berdasarkan timeline yang sudah dibuat bersama otoritas terkait, pihaknya akan segera menyelesaikan kajian kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar tahun ini. Lalu berapa tarifnya ya, Bunda?

Menurut Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni, kajian yang dimaksud akan selesai tahun ini di antaranya mengenai kriteria kebijakan rawat inap, penyesuaian tarif kelas standar, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan, dan mekanisme pembiayaan.

Dengan demikian, di awal tahun 2022 sudah bisa melakukan harmonisasi dan uji coba penerapan kelas standar secara bertahap.

"Pada 2023-2024 bisa implementasi bertahap dan peninjauan peraturan dengan melihat beberapa lesson learn dari implementasi dan jika tidak ada perubahan, maka pada 2025 bisa langsung mengimplementasikan kelas standar tunggal," kata Tubagus dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Kamis (16/9/2021).

Dalam pelaksanaan kelas standar nantinya, pemerintah ingin mengajak kerja sama asuransi swasta untuk melakukan sharing benefit atau berbagi keuntungan. Pasalnya kata Tubagus saat ini ada beberapa layanan yang belum bisa dicover oleh BPJS Kesehatan.

Oleh karena itu, kata Tubagus asuransi swasta berperan, agar masyarakat bisa memenuhi pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

"Ada koordinasi penyelenggaraan jaminan, kalau misalnya teman-teman peserta ingin menambah manfaat dengan asuransi kesehatan tambahan," ujar Tubagus.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

 



(som/som)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Harapan Almarhumah Mpok Alpa untuk Masa Depan Anak Kembarnya Semasa Hidup

Mom's Life Amira Salsabila

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Sepasang Kembar

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kisah Bunda yang Berkali-kali 'Dipaksa' Melahirkan Operasi Caesar hingga Akhirnya Bisa Pervaginam

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

30 Ide Kostum Karnaval 17 Agustus yang Lucu, Unik & Kreatif untuk Anak, Bunda & Ayah

Parenting ZAHARA ARRAHMA

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Mengenal Penyakit Kanker, Penyebab Mpok Alpa Meninggal Dunia

Bukan Gentle Parenting, Ini Pola Asuh Terbaik untuk Prestasi Anak Menurut Studi

Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia, Tinggalkan 4 Anak Termasuk Bayi Kembar

Kisah Bunda yang Berkali-kali 'Dipaksa' Melahirkan Operasi Caesar hingga Akhirnya Bisa Pervaginam

30 Ide Kostum Karnaval 17 Agustus yang Lucu, Unik & Kreatif untuk Anak, Bunda & Ayah

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK