HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Permohonan Poligami Wabup di Sumbar, Ditolak Karena Ini Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 28 Sep 2021 18:40 WIB
Ilustrasi Sidang Poligami/Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat.
Jakarta -

Poligami selalu menjadi isu yang ramai dibicarakan di masyarakat. Tak hanya selebriti, pria dari kalangan pejabat juga kerap melakukan poligami. Seperti wakil bupati yang tengah jadi perbincangan belakangan ini.

Sumatera Barat diramaikan dengan kabar dari seorang wakil bupati yang mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Lima Puluh Kota. Permohonan itu dinyatakan gugur oleh majelis hakim, Bunda.

Majelis hakim telah mengunggah putusan atas permohonan itu di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, identitas wakil bupati dan calon istrinya itu masih disamarkan sehingga tidak diketahui oleh publik.Dalam situs resmi SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pati, permohonan izin poligami itu telah didaftarkan sejak Jumat (3/9/21) lalu. Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK.


Bunda, berikut ini 5 fakta ditolaknya permohonan poligami oleh wakil bupati di Sumatera Barat:

Banner Journaling Sehatkan Mental/ Foto: HaiBunda/Mia

1. Diajukan oleh seorang pebisnis

Identitas wakil bupati yang mengajukan permohonan izin poligami tidak diperlihatkan ke publik. Namun terungkap bahwa pria tersebut juga merupakan seorang pebisnis di samping profesinya sebagai wakil bupati, Bunda.

Hal tersebut diungkapkan dalam tulisan duduk perkara permohonan sang pemohon di pengadilan. Diketahui bahwa pemohon telah merintis bisnis sejak 2007 silam.

"Bahwa pemohon sejak 2007 sudah mulai berbisnis dan alhamdulillah bisnis tersebut bertumbuh. Seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut, Pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah," demikian yang tertulis pada duduk perkara permohonan, dikutip dari detikcom.

Meski begitu, tidak disebutkan bidang bisnis apa yang dijalankan oleh pemohon tersebut. Dalam bagian duduk perkara, pemohon mengajukan izin menikah lagi dengan seorang wanita berusia 28 tahun.

Dalam perkara itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa termohon merupakan istri sah yang sudah dinikahi pemohon sejak 2011 lalu, Bunda.

Lantas, apa alasan pria yang disebut sebagai wakil bupati ini melakukan poligami? Mengapa pula hakim menolak permohonannya? Baca di halaman berikutnya, Bunda.

Saksikan juga video jawaban Lydia Kandou mengenai isu perselingkuhan yang menimpa sang menantu, Tyna Kanna Mirdad.

(anm/fir)
ALASAN POLIGAMI

ALASAN POLIGAMI

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

7 Tempat Wisata Beri Promo Seru HUT ke-80 RI, ada Dufan hingga TMII!

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

Isak Tangis di Pemakaman Mpok Alpa, Billy Syahputra Ikut Turun ke Liang Lahad

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Parenting Nadhifa Fitrina

7 Contoh Teks Doa Upacara 17 Agustus 2025 untuk Pengibaran, Penurunan & Menghormati Pahlawan

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Perjalanan Hidup Almarhumah Mpok Alpa, dari Penyanyi Dangdut hingga Sukses Jadi Presenter dan Komedian

Apakah Bayi Bermimpi saat Tidur? Begini Faktanya

Film Korea My Daughter is a Zombie Pecahkan Rekor, Ini 5 Fakta Menarik yang Curi Perhatian Penonton

9 Resep MPASI BB Booster untuk Bayi Usia 11 Bulan ke Atas

Mengenal Posisi Seks Pretzel dalam Berhubungan Intim, Tips Melakukan hingga Risikonya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK