HaiBunda

TRENDING

5 Fakta Permohonan Poligami Wabup di Sumbar, Ditolak Karena Ini Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 28 Sep 2021 18:40 WIB
Ilustrasi Sidang Poligami/Foto: Getty Images/iStockphoto/nathaphat.
Jakarta -

Poligami selalu menjadi isu yang ramai dibicarakan di masyarakat. Tak hanya selebriti, pria dari kalangan pejabat juga kerap melakukan poligami. Seperti wakil bupati yang tengah jadi perbincangan belakangan ini.

Sumatera Barat diramaikan dengan kabar dari seorang wakil bupati yang mengajukan permohonan izin poligami ke Pengadilan Agama Tanjung Pati di Kabupaten Lima Puluh Kota. Permohonan itu dinyatakan gugur oleh majelis hakim, Bunda.

Majelis hakim telah mengunggah putusan atas permohonan itu di situs resmi Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, identitas wakil bupati dan calon istrinya itu masih disamarkan sehingga tidak diketahui oleh publik.Dalam situs resmi SIPP Pengadilan Agama Tanjung Pati, permohonan izin poligami itu telah didaftarkan sejak Jumat (3/9/21) lalu. Perkara tersebut didaftarkan dengan nomor 543/Pdt.G/2021/PA.LK.


Bunda, berikut ini 5 fakta ditolaknya permohonan poligami oleh wakil bupati di Sumatera Barat:

Banner Journaling Sehatkan Mental/ Foto: HaiBunda/Mia

1. Diajukan oleh seorang pebisnis

Identitas wakil bupati yang mengajukan permohonan izin poligami tidak diperlihatkan ke publik. Namun terungkap bahwa pria tersebut juga merupakan seorang pebisnis di samping profesinya sebagai wakil bupati, Bunda.

Hal tersebut diungkapkan dalam tulisan duduk perkara permohonan sang pemohon di pengadilan. Diketahui bahwa pemohon telah merintis bisnis sejak 2007 silam.

"Bahwa pemohon sejak 2007 sudah mulai berbisnis dan alhamdulillah bisnis tersebut bertumbuh. Seiring dengan itu, untuk urusan mengurus bisnis tersebut, Pemohon sering berkunjung ke berbagai daerah," demikian yang tertulis pada duduk perkara permohonan, dikutip dari detikcom.

Meski begitu, tidak disebutkan bidang bisnis apa yang dijalankan oleh pemohon tersebut. Dalam bagian duduk perkara, pemohon mengajukan izin menikah lagi dengan seorang wanita berusia 28 tahun.

Dalam perkara itu, ada keterangan yang menyebutkan bahwa termohon merupakan istri sah yang sudah dinikahi pemohon sejak 2011 lalu, Bunda.

Lantas, apa alasan pria yang disebut sebagai wakil bupati ini melakukan poligami? Mengapa pula hakim menolak permohonannya? Baca di halaman berikutnya, Bunda.

Saksikan juga video jawaban Lydia Kandou mengenai isu perselingkuhan yang menimpa sang menantu, Tyna Kanna Mirdad.

(anm/fir)
ALASAN POLIGAMI

ALASAN POLIGAMI

Halaman Selanjutnya

Simak video di bawah ini, Bun:

Tampil Lebih Fresh, Luna Maya Potong Rambut Pendek Turuti Permintaan Suami

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Mom's Life Amira Salsabila

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Kehamilan Annisa Karnesyia

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Mom's Life Amira Salsabila

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

Parenting Kinan

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Terpopuler: Potret Poppy Bunga & Suami Pengacara Fattah Riphat

Jessica Jane dan Erwin Phang Akhirnya Bulan Madu ke Jepang, Intip Potret Keseruannya

Fakta soal Konsumsi Obat Tylenol saat Hamil yang Disebut Bisa Memicu Autisme

Bikin Nyesel, Ini Bahaya Oversharing dan Penyebabnya

Jadwal Makan Ideal Bayi Usia 6-12 Bulan, Bunda Perlu Tahu

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK