HaiBunda

TRENDING

Bun, Ini Hitung-hitungan Pajak Bagi Pegawai Bergaji Rp9-15 Juta per Bulan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Sabtu, 09 Oct 2021 13:26 WIB
Ilustrasi pajak penghasilan Rp9-15 juta/ Foto: iStock
Jakarta -

Pajak penghasilan (PPh) telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-undang. Belum lama ini, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan ini, ada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, termasuk karyawan. Ketentuan tarif pajak akan menyesuaikan pendapatan, Bunda.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan ini berlaku dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


"Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional," demikian mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Foto: haibunda.com/Mia Kurnia Sari

Membayar pajak bukan cuma kewajiban, Bunda. Ini juga merupakan hak dari setiap orang untuk ikut berpartisipasi dan berperan terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Terkait perubahan tarif pajak penghasilan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan daftar tarif ini dalam UU baru. Daftar tersebut dibagi dalam lima lapisan, berdasarkan kisaran penghasilan tahunan seseorang.

"Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil," kata Sri Mulyani.

Dalam UU baru yang akan berlaku 2022, penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5 persen akan diperlebar untuk yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun. Pemerintah juga akan mengenakan pajak lebih tinggi, yakni 35 persen bagi seseorang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga memaparkan contoh perhitungan PPh bagi seseorang yang bergaji Rp5 juta per bulan, Rp9 juta per bulan, Rp10 juta per bulan, hingga Rp15 juta per bulan. Bagaimana perhitungan tarif pajak penghasilannya ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 5 tanaman hias yang dianggap pembawa sial, dalam video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian

Parenting Amira Salsabila

Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak

Menyusui Annisa Karnesyia

100 Ucapan Selamat Hari Kenaikan Isa Almasih atau Yesus Kristus 2026 Penuh Makna

Mom's Life Azhar Hanifah

Gigi Anak yang Berlubang Parah Tidak Dapat Disembuhkan? Ini Jawaban Dokter

Parenting Indah Ramadhani

Jarang Tersorot, Ini Potret Aishakyra Zara Anak Teuky Zacky yang Warisi Wajah Bule Ibunda

Parenting Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Sudah Remaja, Intip Potret Dua Cucu Gus Dur yang Mulai Curi Perhatian

Gigi Anak yang Berlubang Parah Tidak Dapat Disembuhkan? Ini Jawaban Dokter

Alyssa Daguise Berhasil Kumpulkan Banyak Kolostrum ASI untuk Baby Soleil, Ini Manfaatnya untuk Anak

Flamingo Era, Fase Perubahan 'Warna' Perempuan Pasca Melahirkan sampai Anak Beranjak Dewasa

14 Drama Korea Lim Ji Yeon Terbaik Rating Tertinggi, Wajib Ditonton

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK