HaiBunda

TRENDING

Bun, Ini Hitung-hitungan Pajak Bagi Pegawai Bergaji Rp9-15 Juta per Bulan

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Sabtu, 09 Oct 2021 13:26 WIB
Ilustrasi pajak penghasilan Rp9-15 juta/ Foto: iStock
Jakarta -

Pajak penghasilan (PPh) telah ditetapkan pemerintah dalam Undang-undang. Belum lama ini, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam aturan ini, ada perubahan tarif pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, termasuk karyawan. Ketentuan tarif pajak akan menyesuaikan pendapatan, Bunda.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Ketentuan ini berlaku dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


"Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional," demikian mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.

Foto: haibunda.com/Mia Kurnia Sari

Membayar pajak bukan cuma kewajiban, Bunda. Ini juga merupakan hak dari setiap orang untuk ikut berpartisipasi dan berperan terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Terkait perubahan tarif pajak penghasilan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memaparkan daftar tarif ini dalam UU baru. Daftar tersebut dibagi dalam lima lapisan, berdasarkan kisaran penghasilan tahunan seseorang.

"Besaran pendapatan tidak kena pajak (PTKP) tidak diubah, tetap Rp54 juta per tahun. Yang diubah dalam UU HPP adalah pemihakan kepada mereka yang pendapatannya kecil," kata Sri Mulyani.

Dalam UU baru yang akan berlaku 2022, penghasilan kena pajak (PKP) yang dikenakan tarif 5 persen akan diperlebar untuk yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun menjadi Rp60 juta per tahun. Pemerintah juga akan mengenakan pajak lebih tinggi, yakni 35 persen bagi seseorang yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga memaparkan contoh perhitungan PPh bagi seseorang yang bergaji Rp5 juta per bulan, Rp9 juta per bulan, Rp10 juta per bulan, hingga Rp15 juta per bulan. Bagaimana perhitungan tarif pajak penghasilannya ya, Bunda?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Simak juga 5 tanaman hias yang dianggap pembawa sial, dalam video berikut:

(ank/rap)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Mom's Life Amira Salsabila

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Kehamilan Annisa Aulia Rahim

Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Parenting Kinan

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Pemain Timnas Rizky Ridho dan Istri Umrah setelah Nikah, Ini Potret Kebahagiaannya

Mengenal Orang Tua Overprotektif: Ciri-ciri, Bahaya, dan Cara Mengatasinya

Ini 3 Dosa yang Menghapus Pahala sebesar Gunung

Istana Inggris Diduga Balas Konten Viral Dance Hamil Meghan Markle, Posting Unggahan Ini

Humaira Putri Zaskia Sungkar Ultah Pertama, Intip 5 Potret Keseruan Playdatenya

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK