Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Sri Mulyani Usulkan Ubah NIK Jadi NPWP, Ternyata Ini Alasannya Bun

Asri Ediyati   |   HaiBunda

Kamis, 07 Oct 2021 16:27 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Sri Mulyani/ Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan menjadikan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan diubahnya NIK sebagai NPWP, langkah ini merupakan bagian transformasi sistem perpajakan yang tengah dijalankan pemerintah, Bunda.

Rencana penggunaan NIK menjadi NPWP tertuang di Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," demikian bunyi draf RUU HPP Bab II Pasal 2 ayat 1A.

Sementara, pada Pasal 2 ayat 10 dijelaskan bahwa teknis pengintegrasian data kependudukan dengan data wajib pajak akan dilakukan lintas kementerian, Bunda.

"Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan," demikian bunyi Pasal 2 ayat 10.

Banner Pesan Novel Baswedan untuk IstriBanner Pesan Novel Baswedan untuk Istri/ Foto: HaiBunda/Mia

Sri Mulyani berharap perubahan ini bisa langsung terlihat dalam sistem perpajakan wajib orang pribadi. Pasalnya, mereka akan menjadi objek penggunaan NIK menjadi NPWP.

Ia juga meminta agar kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain, tak ada gejolak yang menyusahkan wajib pajak selama masa transisi, Bunda.

"Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak dari sisi teknis maupun organisasi," tutur Sri Mulyani.

Tahun lalu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengatakan bahwa penyatuan NIK dengan NPWP ini juga bisa mempermudah pemerintah menelusuri masyarakat yang masuk wajib pajak. Kemudian, yang wajib membayar pajak adalah yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

"Prosesnya ya kita gini, NIK nomor identitas kependudukan, NPWP nomor wajib pajak. Kan penduduk Indonesia istilah kata pajak dikenakan terhadap penghasilan terhadap penduduk Indonesia. Bagaimana caranya kita coba sinkronkan. Jadi nanti kalau suatu saat bisa kita sinkronkan akan bagus," jelasnya.

Apa alasan dan manfaat pemerintah ubah NIK berfungsi sebagai NPWP? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(aci)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda