Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

PPKM Level 1-3 Diperpanjang, Simak Wilayahnya Bun

Annisa A   |   HaiBunda

Selasa, 19 Oct 2021 12:30 WIB

Pretty woman wearing a medical mask and pointing finger up on white background
Ilustrasi PPKM / Foto: iStock
Jakarta -

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel. Ada sejumlah daerah yang menerapkan PPKM level 1-3 mulai hari ini, Bunda

Pemerintah telah memberikan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang berisi tentang perpanjangan PPKM level 1-3. Aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin (18/10/21).

Perpanjangan PPKM ini diatur dalam Inmendagri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19, Bunda.

Imendagri tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Tito Karnavian menginstruksikan agar setiap daerah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19.

"Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19," demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Banner 14 Resep Masakan Serba MurahBanner 14 Resep Masakan Serba Murah/ Foto: HaiBunda/Mia Kurnia Sari

PPKM terbagi menjadi tiga level, yakni level 1 yang mencakup 13 wilayah, level 2 yang mencakup 34 wilayah, dan level 3 yang mencakup 29 wilayah.

Bunda, berikut ini daftar lengkap wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 terbaru:

PPKM level 1

Berikut daerah yang menerapkan PPKM level 1:

  1. Jawa Barat: Kabupaten Pangandaran dan Kota Banjar
  2. Jawa Tengah: Kota Tegal dan Kota Semarang
  3. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Pasuruan
  4. Sumatera Utara: Kota Sibolga
  5. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
  6. Bengkulu: Kabupaten Bengkulu Tengah
  7. Lampung: Kota Metro
  8. Kepulauan Riau: Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam.
  9. NTB: Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Sumbawa Barat
  10. Kalimatan Timur: Kabupaten Mahakam Ulu.
  11. Sulawesi Utara: Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
  12. Gorontalo: Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.
  13. Maluku Utara: Kabupaten Halmahera Tengah dan Kota Ternate.

Berikutnya, ada 34 wilayah yang menerapkan kebijakan PPKM level 2. TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bunda, simak juga video tentang 6 aturan sekolah tatap muka terbatas di Ibu Kota berikut ini:

[Gambas:Video Haibunda]

(anm/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda