
trending
PPKM Jakarta Naik Jadi Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Bun
HaiBunda
Selasa, 04 Jan 2022 15:25 WIB

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah salah satu cara pemerintah menekan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, Bunda. Pemerintah bahkan menyatakan kalau PPKMÂ akan terus diperpanjang hingga masa pandemi berakhir.
PPKM sendiri dibagi menjadi 4 level berbeda. Setiap levelnya, peraturan yang diberlakukan juga akan berbeda.
Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kalau wilayah DKI Jakarta kembali memasuki masa PPKM Level 2 yang akan diberlakukan hingga 17 Januari mendatang, Bunda. Sebelumnya, PPKM di Jakarta sendiri sudah berada di level 1.
Karena itu, berbagai aturan yang diberlakukan pun juga berbeda dengan sebelumnya. Aturan perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022.
Melansir laman detikcom, meski berada di level 2, tetap tidak ada perubahan pada kapasitas transportasi umum yang 100 persen beroperasi. Tak hanya itu, tempat makan, restoran, dan pusat perbelanjaan juga diizinkan buka hingga pukul 9 malam.
Aturan PPKM Level 2 di Jakarta
Ada beberapa aturan pada PPKM Level 2 yang perlu Bunda ketahui, nih. Kalau Bunda penasaran, berikut ini deretan aturannya.
1. WFO
Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor bagi para pekerja non esensial diberlakukan oleh 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi, Bunda. Tak hanya itu, seluruh pegawai yang masuk juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
2. Supermarket dan pedagang kaki lima
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan seluruh toko yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 9 malam waktu setempat, Bunda. Selain itu, jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya sekitar 75 persen.
Untuk pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan lain-lain yang sejenis juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00.
3. Makan dan minum di tempat umum
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00, Bunda. Namun, kapasitasnya hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit atau satu jam.
Kira-kira apa lagi aturan PPKM Level 2 yang perlu Bunda ketahui? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Kasus COVID-19 Varian Omicron di Jakarta Tembus 74 Ribu, Simak Sebarannya Bun

Trending
Aduh! DKI Jakarta Kembali Masuk 3 Besar Angka Positif COVID-19 Tertinggi Bun

Trending
Duh, Mal-mal di DKI Jakarta Baru Buka Malah Dapat Masalah Baru

Trending
Seluruh Exit Tol Jawa Tengah Ditutup Mulai 16-22 Juli, Kenapa Ya Bun?

Trending
DKI Jakarta Terpilih Jadi Kota Transportasi Terbaik Dunia, Ini 5 Faktanya


7 Foto
Trending
7 Potret Hangat Pramono Anung dan Rano Karno Bersama Keluarga
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda