Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

PPKM Jakarta Naik Jadi Level 2, Ini Aturan Lengkapnya Bun

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 04 Jan 2022 15:25 WIB

Young woman in disposable face mask taking dairy products from shelf in the supermarket, holding bottle and smartphone, scanning bar code on product through mobile phone, walking with trolley cart
Ilustrasi Aturan PPKM Level 2/Foto: Getty Images/iStockphoto/Prostock-Studio
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah salah satu cara pemerintah menekan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia, Bunda. Pemerintah bahkan menyatakan kalau PPKM akan terus diperpanjang hingga masa pandemi berakhir.

PPKM sendiri dibagi menjadi 4 level berbeda. Setiap levelnya, peraturan yang diberlakukan juga akan berbeda.

Baru-baru ini, pemerintah mengumumkan kalau wilayah DKI Jakarta kembali memasuki masa PPKM Level 2 yang akan diberlakukan hingga 17 Januari mendatang, Bunda. Sebelumnya, PPKM di Jakarta sendiri sudah berada di level 1.

Karena itu, berbagai aturan yang diberlakukan pun juga berbeda dengan sebelumnya. Aturan perpanjangan PPKM ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022.

Melansir laman detikcom, meski berada di level 2, tetap tidak ada perubahan pada kapasitas transportasi umum yang 100 persen beroperasi. Tak hanya itu, tempat makan, restoran, dan pusat perbelanjaan juga diizinkan buka hingga pukul 9 malam.

Aturan PPKM Level 2 di Jakarta

Ada beberapa aturan pada PPKM Level 2 yang perlu Bunda ketahui, nih. Kalau Bunda penasaran, berikut ini deretan aturannya.

1. WFO

Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor bagi para pekerja non esensial diberlakukan oleh 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi, Bunda. Tak hanya itu, seluruh pegawai yang masuk juga diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Banner Pencerah Wajah Kusam

2. Supermarket dan pedagang kaki lima

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan, dan seluruh toko yang menjual kebutuhan sehari-hari akan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 9 malam waktu setempat, Bunda. Selain itu, jumlah pengunjung yang diperbolehkan hanya sekitar 75 persen.

Untuk pedagang kaki lima, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan lain-lain yang sejenis juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00.

3. Makan dan minum di tempat umum

Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 21.00, Bunda. Namun, kapasitasnya hanya diperbolehkan sebanyak 50 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit atau satu jam.

Kira-kira apa lagi aturan PPKM Level 2 yang perlu Bunda ketahui? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda