TRENDING
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Urus SIM hingga Naik Haji, Simak Penjelasannya!
Ratih Wulan Pinandu | HaiBunda
Minggu, 20 Feb 2022 19:20 WIBBunda sudah tahu mengenai kabar terbaru mengenai BPJS kesehatan? Belum lama ini, dikeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional.
Inpres yang keluar pada 6 Januari 2022 itu mengatur mengenai BPJS kesehatan yang menjadi persyaratan sejumlah prosedur layanan masyarakat lho. Singkatnya, kini kartu BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menyertakan syarat BPJS Kesehatan.
Presiden meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan pemohon SIM, STNK, hingga SKCK untuk menyertakan kepemilikan kartu BPJS.
"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," demikian tulis Inpres tersebut seperti dikutip Sabtu (20/02/2022).
Ini artinya bagi masyarakat Indonesia yang ingin mengurus SIM hingga membeli kendaraan baru, atau memperpanjang STNK kendaraan harus terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan ya, Bunda.
Tak hanya itu saja, Kepala Polisi juga diminta presiden untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.
Selanjutnya, presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Agama gar kartu BPJS dijadikan syarat bagi calon jamaah haji yang ingin menunaikan ibadah umrah dan haji. Nah, bagi Bunda dan Ayah yang sedang berencana menunaikan ibadah ke Tanah Suci sebaiknya pelajari dulu persyaratan terbaru ini ya. Sehingga bisa menyiapkan pendaftaran BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Perlu Bunda ketahui juga nih, Presiden meminta pendidik dan peserta didik di lingkungan agam juga terdaftar dalam program JKN tersebut, Bunda.
Seperti apa penjelasan lebih lengkapnya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga yuk cara mengecek masa aktif BPJS Kesehatan dalam video di bawah ini: