Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

5 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan

Siti Hafadzoh   |   HaiBunda

Selasa, 10 Mar 2020 16:06 WIB

Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari lalu. Kenapa keputusan tersebut dibatalkan? Simak faktanya berikut ini, Bun.
5 Fakta Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dibatalkan/ Foto: iStock
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019, tentang Jaminan Kesehatan pada Senin (9/3/2020). Dalam keputusan tersebut, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan, Bun.

Kenapa ya Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran BPJS? Padahal, kebijakan ini sudah diterapkan sejak 1 Januari lalu.


Nah, berikut HaiBunda rangkum fakta tentang pembatalan kenaikan iuran BPJS.

1. Bermula dari gugatan komunitas

Judicial review yang digugat ke MA bermula ketika Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI), keberatan dengan kenaikan iuran BPJS. Komunitas ini lalu menggugat ke MA dan meminta kenaikan iuran BPJS dibatalkan.

2. Pasal yang dibatalkan

MA mengabulkan permohonan pembatalan dari KPCDI. Mahkamah Agung menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip dari detikcom pada (10//3/2020).

Berikut bunyi pasal yang dinyatakan batal:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

3. Pihak BPJS belum menerima salinan putusan

Pihak BPJS Kesehatan mengaku, mereka belum menerima salinan putusan MA yang mengabulkan judicial review. Sehingga, pihak BPJS belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf.

4. BPJS akan mengikuti keputusan pemerintah

Iqbal mengatakan, pihak BPJS akan melakukan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait. Ia juga mengatakan, BPJS akan mengikuti keputusan pemerintah.

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," kata Iqbal.


5. Jumlah iuran BPJS setelah pembatalan pasal

Dengan dibatalkannya Pasal 34 ayat 1 dan 2, maka iuran BPJS kembali ke jumlah semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Bunda juga bisa simak penjelasan apakah anak yang terlalu higienis malah gampang sakit berikut ini.

[Gambas:Video Haibunda]


(sih/rap)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda