
trending
Simak Bun! Ini Kata Kemendikbud soal PTM Terbatas dan Ujian Sekolah
HaiBunda
Selasa, 15 Mar 2022 17:30 WIB

Menurunnya angka positif COVID-19 di Indonesia membuat dunia pendidikan kembali bangkit, Bunda. Kini, siswa-siswi mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Sayangnya, beberapa waktu lalu pemerintah kembali menaikkan level PPKM di sejumlah wilayah akibat gelombang tiga Omicron. Alhasil, banyak pelajar yang harus kembali melaksanakan PJJ atau Pelajaran Jarak Jauh.
Setelah beberapa minggu berlalu, pemerintah merubah level PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia dan memberikan dampak positif. Kini, para pelajar sudah bisa kembali menjalankan PTM Terbatas.
Mengomentari hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek), Suharti mengatakan bahwa pelaksanaan PTM saat ini masih merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Suharti mengungkap kepada Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan untuk mencermati poin-pon yang ada di dalam aturan SKB Empat Menteri tersebut. Pasalnya, aturan ini sifatnya dinamis dan bisa disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing sekolah.
"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," ucap Suharti dalam keterangan yang diterima detikcom beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, Suharti menegaskan bahwa kesuksesan PTM ini bergantung pada pemahaman dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tentunya demi melindungi seluruh warga sekolah serta sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19.
![]() |
Merujuk pada Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, Bunda. Selain itu, PTM di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.
Dalam SE tersebut, orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya ikut PTM terbatas atau PJJ, Bunda.
Suharti mengatakan bahwa ujian sekolah bisa dilakukan secara daring dan dengan berbagai metode. Jadi, ujian sekolah tidak hanya dilakukan dengan tes tulis, namun bisa dengan berbagai bentuk misalnya tugas dan sebagainya.
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Viral Remaja Putri Jadi Sorotan Usai Debat dengan Dedi Mulyadi soal Larangan Wisuda Sekolah

Trending
Dear Guru, Ini Pesan Kemdikbud untuk Hari Pertama Sekolah Tatap Muka

Trending
Kemendikbud Kaji Informatika Jadi Pelajaran Wajib SMP dan SMA

Trending
Dampak Belajar Online bagi Anak & Orang Tua, Bisa Muncul Kesenjangan Sosial

Trending
Muncul Petisi Tunda Masuk Sekolah Selama Pandemi, Bagaimana Menurut Bunda?


7 Foto
Trending
7 Potret Dracaena, Anak Sulung Narji Cagur yang Baru Lulus SMP
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda