HaiBunda

TRENDING

Simak Bun! Ini Kata Kemendikbud soal PTM Terbatas dan Ujian Sekolah

Mutiara Putri   |   HaiBunda

Selasa, 15 Mar 2022 17:30 WIB
Ilustrasi PTM Terbatas/Foto: Getty Images/iStockphoto/izusek
Jakarta -

Menurunnya angka positif COVID-19 di Indonesia membuat dunia pendidikan kembali bangkit, Bunda. Kini, siswa-siswi mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

Sayangnya, beberapa waktu lalu pemerintah kembali menaikkan level PPKM di sejumlah wilayah akibat gelombang tiga Omicron. Alhasil, banyak pelajar yang harus kembali melaksanakan PJJ atau Pelajaran Jarak Jauh.

Setelah beberapa minggu berlalu, pemerintah merubah level PPKM di sejumlah wilayah di Indonesia dan memberikan dampak positif. Kini, para pelajar sudah bisa kembali menjalankan PTM Terbatas.


Mengomentari hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendibudristek), Suharti mengatakan bahwa pelaksanaan PTM saat ini masih merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Suharti mengungkap kepada Dinas Pendidikan serta satuan pendidikan untuk mencermati poin-pon yang ada di dalam aturan SKB Empat Menteri tersebut. Pasalnya, aturan ini sifatnya dinamis dan bisa disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing sekolah.

"Dinas Pendidikan dan sekolah dapat mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir. SKB Empat Menteri yang berlaku saat ini sifatnya dinamis, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah. Silakan dicermati kembali poin-poin yang diatur di SKB Empat Menteri," ucap Suharti dalam keterangan yang diterima detikcom beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, Suharti menegaskan bahwa kesuksesan PTM ini bergantung pada pemahaman dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini tentunya demi melindungi seluruh warga sekolah serta sebagai bentuk pencegahan penularan COVID-19.

Merujuk pada Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022, PTM terbatas pada wilayah PPKM level 2 bisa dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, Bunda. Selain itu, PTM di daerah PPKM level 1, 3, dan 4 tetap mengikuti ketentuan dalam SKB Empat Menteri.

Dalam SE tersebut, orang tua atau wali peserta didik kembali diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya ikut PTM terbatas atau PJJ, Bunda.

Suharti mengatakan bahwa ujian sekolah bisa dilakukan secara daring dan dengan berbagai metode. Jadi, ujian sekolah tidak hanya dilakukan dengan tes tulis, namun bisa dengan berbagai bentuk misalnya tugas dan sebagainya.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(mua/fir)

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Isabel Putri Ayu Azhari Berhasil Jadi Wakil 2 None Jakarta 2025, Intip Potretnya

Mom's Life Annisa Karnesyia

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Mom's Life Annisa Karnesyia

Kapan Bayi Mulai Menyebutkan Kata Pertamanya?

Parenting Kinan

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Mom's Life Ajeng Pratiwi & Fauzan Julian Kurnia

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

Mom's Life Amira Salsabila

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Potret Gavin Anak Fenita Arie yang Kuliah di ITB, Wajahnya Mulai Curi Perhatian Bun

7 Loose Powder Terbaik untuk Kulit Kering & Berminyak, Ada Pilihan Bunda?

Kapan Bayi Mulai Menyebutkan Kata Pertamanya?

Simak Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026

Resep Apple Mini Cinnamon Cake, Kue Mungil Teman Kopi dan Teh ala Kafe

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK