Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

trending

Larang Sementara Produk PayLater Akulaku, Ini Penjelasan OJK Bun

Tim Haibunda   |   HaiBunda

Jumat, 27 Oct 2023 17:00 WIB

Ilustrasi paylater
Ilustrasi paylater/ Foto: Getty Images/iStockphoto/courtneyk
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia. Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya Bambang W Budiawan mengatakan pembatasan kegiatan usaha itu lantaran perusahaan tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.

"Perusahaan pembiayaan tersebut (Akulaku) dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Bambang dalam keterangan resmi, Senin (23/10/2023).

Selanjutnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

"Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan," tuturnya.

Sementara itu, Presiden Direktur Akulaku Efrinal Sinaga mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk PayLater-nya. Ke depan, ia berkomitmen memenuhi segala ketentuan yang diatur OJK.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda