
trending
Pemilu 2024 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, Ini Pengumuman Resminya
HaiBunda
Minggu, 11 Feb 2024 13:20 WIB

Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu), Bunda. Pemilu pun akan dilaksanakan secara serentak pada 14 Februari 2024 mendatang.
Pemerintah sendiri menetapkan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur. Hal ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) No.10 Tahun 2024 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Keppres tersebut, dituliskan bahwa 14 Februari merupakan hari libur nasional, Bunda. Tak hanya itu, di dalamnya juga menjelaskan berbagai informasi lain.
SK libur Pemilu 14 Februari 2024
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Keppres No-10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional, Bunda. Keppres tersebut memuat pengumuman libur Pemilu yang berbunyi sebagai berikut:
- KESATU: Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024.
- KEDUA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tak hanya itu, Keppres No. 10 Tahun 2024 juga menyebutkan bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Ketentuan libur nasional Pemilu juga diatur dalam peraturan sebagai berikut:
- Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berapa lama libur Pemily 2024?
Berdasarkan ketetapan KPU, Pemilu 2024 digelar pada Rabu (14/2/2024). Menurut Pasal 167 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara Pemilu 2024 ditetapkan sebagai libur nasional.
Pasal 167:
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa libur Pemilu 2024 hanya pada tanggal pemungutan suara. Jadi, libur Pemilu 2024 hanya satu hari karena pemungutan suara hanya berlangsung satu hari, yakni Rabu, 14 Februari 2024.
Lantas, bagaimana jika Pilpres 2024 terjadi dua putaran? Bagaimana ketentuan liburnya?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(mua)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Syarat dan Tata Cara Nyoblos di Pemilu 2024 yang Benar, Bunda Sudah Paham?

Trending
Daftar Hari Besar Bulan Maret 2022, Hanya Ada Satu Tanggal Merah Bun

Trending
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional karena COVID-19, Tanggal Berapa Saja Bun?

Trending
Yayy! Ada Libur Panjang di Akhir Bulan Oktober 2020

Trending
Salma binti Hizab Al Oteibi, Wanita Pertama yang Menang Pemilu di Arab Saudi


9 Foto
Trending
9 Potret Gaya Artis Nyoblos Pemilu 2024, Ada yang Rela Menerobos Hujan Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda