
trending
Syarat dan Tata Cara Nyoblos di Pemilu 2024 yang Benar, Bunda Sudah Paham?
HaiBunda
Selasa, 13 Feb 2024 22:10 WIB

Daftar Isi
- Jadwal nyoblos Pemilu 2024: tanggal, jam, dan lokasi
- Cara cek ke DPT Online
- Dokumen yang perlu dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
- 6 syarat berhak menjadi pemilih dalam Pemilu 2024
- Tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar: Presiden, DPR, DPD, dan DPRD
- Apakah bisa nyoblos Pemilu 2024 beda domisili?
Bertepatan dengan hari Valentine, tanggal 14 Februari juga menjadi hari Pemilu 2024. Sebagai masyarakat Indonesia, ini adalah waktunya kita menggunakan hak suara untuk memilih wakil rakyat dan pemimpinnya. Bunda sudah tahu belum, syarat dan tata cara nyoblos pemilu 2024?
Pertama-tama, tentu Bunda harus pastikan seluruh anggota keluarga yang sudah cukup umur dan memiliki kartu identitas sendiri, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Bunda juga perlu memerhatikan hal-hal penting lainnya sebelum mencoblos, seperti mengecek keabsahan data Bunda sebagai pemilih, mempersiapkan dokumen-dokumen wajib, serta mempelajari tata cara dan syarat nyoblos Pemilu 2024.
Jadwal nyoblos Pemilu 2024: tanggal, jam, dan lokasi
Mengutip dari detikJateng, Pemilu 2024 sudah ditentukan sebagai hari libur nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bunda, terlepas dari fakta bahwa tidak adanya edaran resmi yang mengonfirmasi hal tersebut. Bagi Bunda yang bertanya-tanya perihal jadwal Pemilu 2024, berikut adalah informasi penting mengenai tanggal, jam, dan lokasi mencoblos yang wajib Bunda catat.
- Hari/tanggal: Rabu, 14 Februari 2024
- Jam: 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat
- Lokasi: Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh Indonesia (masing-masing daerah)
Cara cek ke DPT Online
Kalau keabsahan Bunda sebagai pemilih sudah terbukti di Daftar Pemilih Tetap (DPT), alangkah baiknya Bunda mengecek kembali lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti agar Bunda tidak salah terka. Kini, Bunda tidak perlu repot-repot mencari info ke sana kemari karena Bunda sudah memeriksanya di gawai pribadi Bunda melalui laman resmi DPT Online. Berikut ini adalah cara mengeceknya.
- Buka laman cekdptonline.kpu.go.id.
- Masukkan NIK atau Nomor Paspor (bagi Pemilih Luar Negeri).
- Klik opsi "Pencarian" yang berada di sudut kanan bawah layar.
- Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS. Lokasinya sendiri akan muncul di bagian sudut kanan atas.
Jika Bunda menemui pesan "Data Anda belum terdaftar!" saat melakukan verifikasi di DPT Online, Bunda dapat menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan bahwa data sebagai pemilih sudah tercatat dalam DPT.
Bunda juga bisa langsung mengunjungi kantor desa atau kelurahan domisili dengan membawa e-KTP. Di sana, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan membantu Bunda untuk melakukan pengecekan status keberadaan data Bunda sebagai pemilih dalam DPT.
Bagaimana jika tidak terdaftar di DPT Pemilu 2024?
Apabila data Bunda sebagai pemilih tidak tercantum di DPT meski sudah memenuhi syarat sebagai pemilih, hal ini menandakan bahwa Bunda tergolong sebagai pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK). Meski data Bunda tidak terdaftar di DPT Pemilu 2024, setiap pemilih DPK tetap dapat menggunakan hak pilihnya hanya dengan menunjukkan e-KTP.
Jika demikian, Bunda perlu mendatangi TPS dan mencoblos surat suara pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat. Proses DPK sendiri akan dicatat di TPS dan dilaporkan kepada KPU setempat, memastikan partisipasi Bunda dihitung sesuai alamat e-KTP. Seperti pemilih DPT pada umumnya, Bunda juga memiliki hak untuk mendapatkan surat suara Presiden, Wakil Presiden, DPD, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dokumen yang perlu dibawa pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Sebagaimana disebutkan dalam Instagram resmi KPU, @kpu_ri, pada Rabu (7/2/2023), terdapat beberapa berkas yang menjadi syarat wajib Bunda ikut mencoblos saat Pemilu 2024 di TPS nanti. Wajib Bunda cermati, berikut ini adalah rincian mengenai dokumen-dokumen yang wajib dibawa saat Pemilu 2024.
a. Dokumen yang wajib dibawa Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah daftar sementara pemilih yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara, ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan digunakan dalam pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang menjadi syarat wajib bagi DPT untuk ikut mencoblos di Pemilu 2024.
- e-KTP atau surat keterangan (suket)
- Formulir model C pemberitahuan-KPU
Bagi Bunda yang termasuk dalam DPT, perlu diketahui bahwa formulir C pemberitahuan akan diberikan paling lambat tiga hari sebelum hari-H Pemilu 2024.
b. Dokumen yang wajib dibawa Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), tetapi ingin memberikan suara di TPS lain karena alasan tertentu. Kalau Bunda termasuk sebagai DPTb, berikut ini adalah dokumen yang menjadi syarat wajib Bunda bawa agar bisa mencoblos di Pemilu 2024 mendatang.
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
- Model A-surat pindah pemilih
c. Dokumen yang wajib dibawa Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Kalau Bunda termasuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK), Bunda hanya perlu membawa satu dokumen khusus saja. DPK sendiri adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Berikut ini adalah satu-satunya dokumen yang menjadi syarat wajib pendaftar DPK untuk mencoblos di Pemilu 2024.
- KTP elektronik atau surat keterangan (suket)
6 syarat berhak menjadi pemilih dalam Pemilu 2024
![]() |
Melansir laman resmi kpu.go.id, berikut ini adalah enam syarat wajib untuk ikut mencoblos dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022 tentang "Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih".
- Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP.
- Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
- Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga.
- Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tata cara mencoblos Pemilu 2024 yang benar: Presiden, DPR, DPD, dan DPRD
Kalau Bunda memiliki anak yang hendak ikut Pemilu 2024 untuk pertama kalinya karena sudah berusia 17 tahun atau lebih, ada baiknya Bunda mengajarkannya tata cara mencoblos untuk Pemilu 2024 ini. Namun, kalau Bunda takut menyebabkan misinformasi atau salah kaprah, Bunda akan menemukan rinciannya di sini.
Berikut adalah panduan tata cara mencoblos dalam Pemilu 2024 untuk memberikan penjelasan yang lebih sederhana, sebagaimana dikutip dari situs resmi KPU, kpu.go.id, yang menyebutkan Pasal 353 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, serta dari situs resmi Kominfo, Indonesia Baik.
- Datanglah ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditentukan pada hari pemilihan.
- Masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan panitia.
- Saat tiba di TPS, isilah daftar hadir sesuai arahan dari panitia.
- Pastikan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pemberitahuan pemilihan (C6). Tunggu hingga dipanggil oleh panitia.
- Setelah dipanggil, ambil lah surat suara dan berjalan lah menuju bilik pemilihan. Sebelumnya, Bunda perlu mengingatkan mereka untuk mencoblos sesuai ketentuan berikut:
Khusus Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden: coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.
Khusus Pemilu untuk anggota DPR dan DPRD (provinsi, kabupaten/kota): coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon.
Khusus Pemilu untuk DPD: mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon. - Lipat lah surat suara yang sudah dicoblos sesuai petunjuk.
Jika anak telah mengikuti langkah-langkah tersebut, anak Bunda dapat menempatkan surat suara yang sudah terlipat ke dalam kotak yang tersedia. Sebelum meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), anak Bunda perlu mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta yang telah disediakan oleh panitia sebagai verifikasi bahwa anak Bunda telah memberikan hak suaranya.
Dengan mematuhi petunjuk ini, dapat dipastikan bahwa anak Bunda akan melalui proses tata cara mencoblos Pemilu 2024 dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Apakah bisa nyoblos Pemilu 2024 beda domisili?
Sebagai pemilih, tentunya Bunda diharapkan agar bisa hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan alamat e-KTP. Namun, jika Bunda berhalangan hadir di TPS sesuai domisili e-KTP pada hari-H Pemilu, ada opsi untuk mencoblos di domisili yang berbeda, Bunda, yakni dengan mendaftarkan diri dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sayangnya, batas waktu pengajuan pindah TPS ini sudah tutup pada tanggal 15 Januari 2024.
Untuk pemindahan alamat TPS pun sebenarnya juga memungkinkan, terutama kalau bunda memenuhi syarat-syarat agar bisa mengganti alamat TPS, seperti sedang bertugas di lokasi lain, menjalani rawat inap, terlibat dalam bencana alam, maupun berstatus tahanan. Sayangnya batas waktunya pun juga sudah lewat Bunda, yakni hanya sampai 7 Februari 2024.
Bunda, itulah informasi penting seputar syarat dan tata cara nyoblos Pemilu 2024. Sudahkah Bunda menentukan calon pemimpin Indonesia selanjutnya?
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(fia/fia)TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
Cerita Lucu Penyanyi Kunto Aji Bertugas Jadi Linmas di TPS Pemilu 2024

Trending
Pemilu 2024 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional, Ini Pengumuman Resminya

Trending
Salma binti Hizab Al Oteibi, Wanita Pertama yang Menang Pemilu di Arab Saudi


9 Foto
Trending
9 Potret Gaya Artis Nyoblos Pemilu 2024, Ada yang Rela Menerobos Hujan Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda