
trending
Tunjangan PNS Mengalami Kenaikan di Sejumlah Jabatan, Cek Besarannya Bun!
HaiBunda
Senin, 06 Sep 2021 11:41 WIB

Bagi Bunda dan keluarga yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tentu ini menjadi kabar baik. Tahun 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan tunjangan PNS untuk sejumlah jabatan, Bunda.
Harapannya, dengan adanya kenaikan tunjangan PNS di sejumlah jabatan ini dapat membuat para abdi negara semakin sejahtera. Kenaikan tunjangan PNS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Bunda.
Menurut aturan tersebut, bagi PNS yang bekerja di pemerintah pusat, tunjangan akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) . Sementara, bagi PNS yang bekerja di instansi daerah, alokasinya akan dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat setiap bulan," demikian seperti tertulis dalam Pasal 2 Perpres 30/2021.
Apabila PNS yang bersangkutan sudah tak lagi menjabat pada posisi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat, maka dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberian tunjangan ini akan dihentikan.
"Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi dari Pasal 5.
Nah, dengan terbitnya aturan baru yang mengatur besaran tunjangan berkisar R289 ribu hingga Rp1,755 juta per bulan itu otomatis menggugurkan aturan yang berlaku sebelumnya.
Ya, dalam Perpres 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, tunjangan hanya berkisar Rp220 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, Bunda.
Selain kenaikan besaran tunjangan yang diberikan, aturan baru ini juga memuat satu tambahan jabatan baru yakni jabatan fungsional keahlian penggerak swadaya masyarakat ahli utama.
Bagaimana rincian tunjangan yang diberikan? TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Simak juga video soal curhatan pilu anak sulung Bambang Pamungkas:
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Trending
PNS Dilarang Liburan Saat Isra Mikraj & Hari Raya Nyepi, Ini Aturannya Bun

Trending
Jabatan PNS Akan Dirombak & Disederhanakan, Simak Penjelasannya Bun

Trending
Tunjangan PNS Naik di 2021, Berikut Detailnya Bun

Trending
Segini Besaran Gaji PNS 2021, Gapok Naik Bun

Trending
Tunjangan PNS Bakal Dihapus & Golongan Dirombak Bun, Begini Penjelasannya

Trending
5 Seleb Memilih Jadi PNS, Ada Mantan Girlband Bun
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda