Jakarta -
Bunda yang sedang hamil dan menyusui bisa saja tidak
puasa saat Ramadan. Nah, kita dapat menggantinya dengan membayar fidyah.
Fidyah adalah memberi makan orang miskin dengan makanan yang sehari-hari kita makan atau senilai dengan harga makanan itu. Jumlahnya disesuaikan dengan jumlah hari di mana kita tidak
berpuasa, Bun.
Direktur Dewan Pakar Pusat Studi Alquran Prof Dr M Quraish Shihab pada Juli 2015 kepada detikcom pernah menjabarkan tentang siapa saja yang boleh mengganti puasa dengan fidyah. Menurut Quraish Shihab, sahabat Nabi bernama Ibnu Abbas memasukkan wanita hamil dan menyusui dalam kategori sesuai Surat Al-Baqarah ayat 184, sebagaimana diriwayatkan oleh pakar hadis Al-Bazzar.
Lalu bagaimana prosedur membayar fidyah ibu menyusui dan hamil? Pertama, kita harus menghitung jumlah hari tidak puasa. Kedua, niat membayar fidyah. Ketiga, mendatangi pengelola zakat atau ke kantor Baznas setempat. Keempat, menyampaikan maksud membayar fidyah ke panitia zakat. Kelima, panitia zakat akan membaca doa sebagai tanda fidyah telah dibayarkan.
Nah, sekarang dalam bentuk apa dan besaran fidyah ibu menyusui dan hamil itu? Direktur Urusan Agama Islam Kemenag Juraidi dikutip dari detikcom menyatakan fidyah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok. Ia merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 184.
Sementara itu, Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Arifin Purwakananta menjelaskan, pembayaran fidyah bisa dengan uang. Baznas menetapkan pembayarannya Rp 50 ribu sehari.
"Secara fikih, dia disebutkan memberi makan kepada orang miskin selama satu hari. Ada orang yang makan sehari dua kali, ada pula yang sehari tiga kali. Sehingga Baznas menetapkan sehari itu dibayarkan ke orang miskin sebanyak Rp 50 ribu," tutur Arifin, dikutip dari detikcom.
Quraish Shihab kepada detikramadan pada 2015 menyebutkan nilai fidyah tentu berbeda antara seorang dengan yang lain. Sebab nilai makanan seseorang berbeda-beda.
(nwy)