Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Bayar Utang Puasa Menumpuk Bertahun-tahun, Harus Disertai Fidyah?

Ratih Wulan Pinandu   |   HaiBunda

Senin, 03 Jun 2019 13:00 WIB

Bunda yang hamil dan menyusui kadang belum sempat meng-qhada puasa Ramadhan hingga tahun berikutnya. Bagaimana Islam mengatur hal ini?
Fidyah untuk hutang puasa yang bertumpuk/ Foto: iStock
Jakarta - Bunda, ada yang masih memiliki tumpukan utang puasa dari tahun-tahun sebelumnya? Hal ini lumrah dialami sebagian ibu hamil dan menyusui, karena menyesuaikan dengan kondisi tubuh dan kebutuhan anaknya.

Lalu, bagaimana Islam mengatur pembayaran utang puasa yang telah menumpuk bertahun-tahun. Melansir detikcom, Ustaz Adi Hidayat Lc, MA menjelaskan kalau Bunda tetap wajib membayar puasa di bulan lainnya. Namun para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai tata cara meng-qhada puasa tersebut.


Menurut Ustaz Adi, dalam QS Al Baqarah ayat 185 dijelaskan perintah Allah mengenai kewajiban mengganti utang puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui. Kemudian, sebagian mayoritas ulama berpendapat jika Bunda harus menyertakan pembayaran fidyah selain membayar utang puasanya.

"Ini pendapat dari kalangan mahzab Maliki, Syafi'i, juga Hambali. Orang yang meninggalkan puasa ini ditambah fidyah. Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan keduanya (qadha puasa dan bayar fidyah)," terangnya.

[SLwu] Bayar Utang Puasa Menumpuk Bertahun-tahun, Harus Disertai Fidyah?Cara membayar fidyah/ Foto: Ilustrasi: Kiagus

Namun, enggak semua ulama berpandangan sama nih, Bun. Seperti diungkap Imam Abu Hanifah yang mengatakan jika qadha dan fidyah tidak bisa digabungkan. Kedua hal itu hanya merupakan pilihan untuk ibu hamil atau menyusui. Tapi tetap yang diutamakan adalah membayar puasa Ramadhan selama kondisinya masih mampu untuk melakukannya.

"Silakan Anda mengambil kemudahan, dan yang paling yakin dalam diri Anda," saran Ustaz Adi.

Sedangkan menurut ulasan di laman NU Online, sepakat dengan pendapat yang pertama nih, Bun. Ibu hamil atau menyusui yang membatalkan puasa karena mengkhawatirkan anak-anaknya, diharuskan untuk meng-qhada puasanya. Di saat mereka belum genap membayarkan utang puasa hingga datang Ramadhan berikutnya, maka dianggap wajib menambahkan pembayaran fidyah.

Tapi ingat ya, Bun, hal itu berlaku pada Bunda yang memang lupa atau memang dalam kondisi yang belum mungkin membayarnya hingga Ramadhan datang kembali. Sedangkan bagi yang sengaja menundanya, tidak dapat diterima alasannya.


Satu lagi yang perlu Bunda ketahui, beban fidyah pun bertambah seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan bagi Bunda yang memiliki utang puasa Ramadhan. Tunggu apa lagi, sebelum Ramadhan berakhir segera usahakan untuk membayar fidyah bagi yang berkewajiban untuk membayarnya ya, Bunda.

[Gambas:Video 20detik]

(rap/som)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda