
kehamilan
Duh, Permenkes Baru Bikin Bumil Tak Bisa USG di Dokter Kandungan?
HaiBunda
Selasa, 06 Oct 2020 13:33 WIB

Kementerian Kesehatan RIÂ baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI Nomor 24 Tahun 2020 tentang pelayanan radiologi klinik. Permenkes atau PMK tersebut langsung mendapat penolakan dari 15 organisasi profesi kedokteran.
Salah satu poin yang dianggap cukup memberatkan Bunda, apabila USGÂ maka harus ke dokter spesialis radiologi, bukan dokter spesialis kandungan.
Dalam Pasal 11 yang tertuang dalam PMK No.24 Th 2020, menyebutkan bahwa sumber daya manusia pada Pelayanan Radiologi Klinik Pratama yang salah satunya memiliki fasilitas ultra sonografi (USG), paling sedikit terdiri atas dokter spesialis radiologi, radiografer, petugas proteksi radiasi, dan tenaga administrasi.
Sementara dokter umum atau dokter spesialis seperti spesialis kandungan perlu memiliki kewenangan tambahan dapat memberikan Pelayanan Radiologi Klinik Pratama, dengan melalui pelatihan untuk mendapatkan kompetensi terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dibuktikan dengan sertifikat dari kolegium radiologi.
Setelah mendapat wewenang tambahan, dokter spesialis kandungan juga harus disupervisi oleh dokter spesialis radiologi dalam rangka keamanan dan keselamatan.
Menanggapi hal ini, para organisasi profesi kedokteran meminta Menteri Terawan Agus Putranto mencabutnya dan meninjau kembali. Ya, mengingat kondisi Indonesia tengah menghadapi pandemi COVID-19 sehingga dirasa sangat perlu kerjasama antar profesi dokter, Bunda.
"Pada akhirnya akan mengganggu kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas," tulis para dokter di surat penolakan, dikutip Selasa (6/10/2020).
Dengan adanya PMK 24/2020, bisa ada kekacauan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas bahkan dapat dipastikan akan timbul apabila semua fasilitas pelayanan radiologi hanya memberikan clinical privilege dan clinical appointment pada dokter spesialis radiologi.
"Karena pasti akan terjadi defisit dokter yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan sekalipun PMK 24/2020 mengatur ketentuan peralihan untuk penyesuaian selama paling lambat 2 (dua) tahun," sambungnya.
Semoga ada titik cerah dan pro kontra PMK 24/2020 segera terselesaikan ya. Supaya kita, para Bunda yang sedang hamil, juga nyaman ke USG melalui spesialis kandungan.
Simak juga cara menghitung usia kehamilan dari dokter, salah satunya melalui USG:
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
USG Membahayakan Kehamilan atau Tidak? Ini Penjelasannya, Bun

Kehamilan
Viral Ibu Hamil Tak Pernah USG & Minum Vitamin, Kondisi Bayinya Memilukan

Kehamilan
Kontroversi Peraturan Menteri Kesehatan

Kehamilan
3 Pertanyaan soal Hitung Usia Kehamilan Melalui USG & Jawabannya

Kehamilan
Bunda, Ketahui Cara Tepat Menghitung Usia Kehamilan


5 Foto
Kehamilan
5 Potret Maternity Shoot dr Shindy Putri, Bahagia Pamer Baby Bump Bersama Sang Putra
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda