KEHAMILAN
Fidyah Ibu Hamil, Ini Nominal dan Waktu Tepat Membayarnya
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Kamis, 01 Apr 2021 16:36 WIBBunda hamil termasuk ke dalam golongan yang mendapatkan keringanan selama bulan Ramadhan. Bila memutuskan tidak puasa, Bunda wajib menggantinya dengan membayar fidyah ya.
Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah, yaitu:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum 0,75 kilogram (kg) atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok ya, Bunda. Misalnya, dia tidak puasa 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran 1,5 kg makanan pokok per hari dan dikonversi menjadi rupiah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000 per hari per jiwa.
Lalu kapan sebaiknya Bunda yang hamil membayar fidyah? Baca halaman berikutnya ya.
Simak juga tips makan ibu hamil yang obesitas, dalam video berikut:
(ank/som)
WAKTU TEPAT MEMBAYAR FIDYAH