
kehamilan
Fidyah Ibu Hamil, Ini Nominal dan Waktu Tepat Membayarnya
HaiBunda
Kamis, 01 Apr 2021 16:36 WIB

Bunda hamil termasuk ke dalam golongan yang mendapatkan keringanan selama bulan Ramadhan. Bila memutuskan tidak puasa, Bunda wajib menggantinya dengan membayar fidyah ya.
Fidyah artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut menyelamatkannya. Adapun fidyah yang dibahas adalah sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti meninggalkan puasa.
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), ada tiga kriteria orang yang bisa membayar fidyah, yaitu:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh.
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum 0,75 kilogram (kg) atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.
Sementara, menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1,5 kg. Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Cara membayar fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok ya, Bunda. Misalnya, dia tidak puasa 30 hari, maka dia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja, misalnya 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran 1,5 kg makanan pokok per hari dan dikonversi menjadi rupiah. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000 per hari per jiwa.
Lalu kapan sebaiknya Bunda yang hamil membayar fidyah? Baca halaman berikutnya ya.
Simak juga tips makan ibu hamil yang obesitas, dalam video berikut:
WAKTU TEPAT MEMBAYAR FIDYAH
Fidyah Ibu Hamil, Ini Nominal dan Waktu Tepat Membayarnya/ Foto: Getty Images/FluxFactory
Ustaz Yahya Zainul Ma'arif atau akrab disapa Buya Yahya mengatakan bahwa golongan seperti ibu hamil dan menyusui, boleh membayar fidyah di hari yang sama saat tidak puasa atau menunda setelah bulan Syawal.
"Kapan dia membatalkan puasa, saat itu fidyah boleh dibayarkan. Boleh ditunda nanti setelah Syawal, dikumpulin sekali biar agak banyak," kata Buya Yahya, dikutip dari Youtube Channel Al Bahjah TV, Kamis (1/4/2020).
Dalam laman Zakat.or.id, dijelaskan bahwa kita dapat langsung membayarnya sekaligus dalam satu hari. Misalnya, Bunda meninggalkan puasa selama 30 hari, maka kita cukup membayar 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin saja.
Fidyah juga dapat diberikan hanya kepada satu orang miskin sebanyak 30 hari. Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu' membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan,
"Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama."
Selain itu, Bunda dapat pula langsung memberi makan fakir miskin setiap hari, disesuaikan dengan jumlah utang puasanya. Dengan kata lain, fidyah dapat dibayarkan pada hari itu juga ketika dia tidak berpuasa atau setelah bulan Ramadhan.
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT

Kehamilan
Sudah Bayar Fidyah, Kenapa Ibu Hamil Tetap Wajib Bayar Puasa?

Kehamilan
Besaran Fidyah Ibu Hamil Tahun 2022 di Jabodetabek untuk Ganti Utang Puasa

Kehamilan
Sudah Bayar Fidyah, Haruskah Ibu Hamil Mengganti Puasa?

Kehamilan
3 Cara Tepat Membayar Fidyah Bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Kehamilan
Ketentuan Mengganti Puasa & Fidyah Ibu yang Hamil Berturut-turut


9 Foto
Kehamilan
9 Potret Gaya Busana Keluarga Kerajaan Inggris Usai Melahirkan
HIGHLIGHT
HAIBUNDA STORIES
REKOMENDASI PRODUK
INFOGRAFIS
KOMIK BUNDA
FOTO
Fase Bunda