KEHAMILAN
Ibu Hamil Kini Boleh Disuntik Vaksin COVID-19, Simak Saran Dokter Kandungan Bun
Annisa Karnesyia | HaiBunda
Selasa, 03 Aug 2021 19:10 WIBVaksinasi COVID-19 pada ibu hamil sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Per tanggal 2 Agustus 2021, vaksinasi dimulai khusus di daerah risiko tinggi, Bunda.
Dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, dijelaskan bahwa ibu hamil bisa menggunakan tiga jenis vaksin COVID-19, yakni Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac. Pemberian dosis ke-1 vaksinasi COVID-19 dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan pemberian dosis ke-2 dapat dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.
"Vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil," demikian isi salah satu poin di Surat Edaran tersebut.
Vaksinasi COVID-19 pada ibu hamil memang telah ditunggu-tunggu masyarakat. Apalagi mengingat ibu hamil juga termasuk kelompok yang rentan terpapar virus ini, Bunda.
Terkait vaksinasi COVID-19 ibu hamil, dr. Ilham Utama Surya, SpOG dari RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo, mengatakan bahwa pada dasarnya semua ibu hamil berisiko tinggi terpapar COVID-19. Pemberian vaksinasi tetap bisa dilakukan meski Bunda tidak tinggal di daerah yang berisiko tinggi ya.
"Semuanya tetap harus dapat. Kenapa prioritas di daerah risiko tinggi? karena populasi ibu hamil ini lebih berbahaya dan berisiko tinggi terpapar COVID-19," kata Ilham, kepada HaiBunda, Selasa (3/8/21).
"Kalau ibu hamil kena COVID-19 akan lebih berat sakitnya. Nah, dikasih vaksin secepat mungkin kalau pemberatnya ini ringan. Intinya vaksin ini untuk semua ibu hamil boleh," sambungnya.
Tiga jenis vaksin COVID-19 untuk Bunda hamil hanya diberikan sesuai ketersediaan. Artinya, Bunda tidak bisa memilih jenis vaksin ya.
"Jadi memang sesuai dosis yang ada. Kalau memang yang tersedia Sinovac, kita gunakan dua kali untuk suntik. Begitu pun untuk jenis vaksin moderna dan pfizer," ujar Ilham.
Bagi Bunda yang memiliki penyakit penyerta dan tidak terkontrol, vaksinasi COVID-19 sebaiknya ditunda dulu ya. Saat melakukan vaksinasi nanti, petugas akan melakukan skrining melalui formulir.
Ada beberapa pertanyaan yang akan diajukan petugas untuk melihat kondisi kesehatan Bunda. Keputusan akhir mendapatkan vaksinasi akan menyesuaikan kondisi nih.
"Kalau tidak ada penyakit pemberat atau penyakitnya terkontrol, ibu hamil bisa langsung datang untuk divaksin, nanti petugas akan melakukan skrining detail tentang kondisi ibu," ujar Ilham.
Sementara menurut Dokter Spesialis Kandungan, dr. Yassin Yanuar Mohammad SpOG-KFER, Msc, Bunda juga boleh konsultasi ke dokter atau bidan sebelum vaksinasi ya. Tujuannya untuk memastikan kondisi kesehatan nih,
Simak penjelasan lengkap di halaman berikutnya, Bunda.
Baca Juga : Pentingnya Vaksinasi untuk Ibu Hamil dan Lansia |
Simak juga saran dokter bagi Bunda yang positif COVID-19 saat sedang hamil, dalam video berikut:
(ank/rap)
BUMIL BISA KONSULTASI KE DOKTER SEBELUM VAKSINASI COVID-19