kehamilan

Kelas Rawat Inap BPJS Mau Dihapus, Bumil yang akan Melahirkan Simak Infonya

Khesedtov Bana   |   HaiBunda

Kamis, 11 Aug 2022 20:06 WIB

Jakarta -

Kabar perubahan iuran BPJS Kesehatan tengah santer terdengar saat ini. Melansir dari DetikFinance, uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sudah mulai dilakukan sejak 1 Juli 2022. Kelas 1, 2 dan 3 tersebut digantikan ke kelas rawat inap standar (KRIS).

Uji Coba KRIS dilakukan pada 5 rumah sakit milik pemerintahan. Maka, per Juli lalu 5 rumah sakit tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1, 2, dan 3. Adapun iuran BPJS Kesehatan merupakan dana yang harus dibayarkan para peserta BPJS untuk menikmati layanan yang disediakan. 

Iuran peserta terbagi pada jenis peserta, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Bukan Pekerja (BP), dan Pekerja Penerima Upah (PPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Bagi PBPU dan BP, terdapat tiga kelas yang bisa dipilih, yaitu Kelas 1 dengan iuran sebesar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp100.000 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Sedangkan bagi peserta PPU, jumlah iuran yang harus dibayarkan sebesar 5 persen dari upah. Dengan rincian, 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. 

Penghapusan kelas-kelas ini ada berdampak pada samaratanya kelas rawat inap. Bunda yang sedang mengandung mungkin merasa khawatir lantaran akan melahirkan dan menggunakan layanan BPJS.

Tarif rawat inap BPJS bagi ibu hamil dan melahirkan

HaiBunda telah meminta informasi melalui call center BPJS Kesehatan yang disebut dengan Care Center. Operator pun menjelaskan bahwa hingga saat ini kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 masih diberlakukan, dan pemerataan kamar inap (KRIS) masih dalam tahap pemutusan dan belum final.

“Untuk hingga saat ini (kelas yang ada) masih diberlakukan ibu, ada kelas rawat 1, kelas 2 dan kelas 3. Untuk yang disamaratakan itu masih dalam tahap pemutusan, jadi belum final ibu, begitu,” terang operator Care Center BPJS Kesehatan pada HaiBunda (9/8).

Ilustrasi wanita dirawat di rumah sakit atau BPJS KesehatanIlustrasi wanita dirawat di rumah sakit atau BPJS Kesehatan/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan

Operator Care Center BPJS Kesehatan juga mengaminkan bahwa tarif yang berlaku masih sesuai dengan kelas yang diambil oleh peserta BPJS Kesehatan, ya Bunda. 

“Iya betul, betul sekali. Jadi memang untuk saat ini, belum ada diketok palu ya, bu ya. Masih ada kelas 1, kelas 2, dan kelas 3 masih diberlakukan begitu,” pungkasnya.

Nah, Bunda untuk itu Bunda tidak perlu khawatir ya atas perubahan yang ada. Untuk saat ini Bunda masih bisa menikmati pelayanan BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang Bunda ambil saat daftarkan kepersertaan.

Bunda, yuk download aplikasi digital Allo Bank di sini. Dapatkan diskon 10 persen dan cashback 5 persen.

Saksikan juga yuk video tentang 11 RS yang sediakan prosedur persalinan dengan ERACS dan ditanggung BPJS.

[Gambas:Video Haibunda]



(pri/pri)

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT