kehamilan
Saat Janin Terdeteksi Down Syndrome, Apakah Boleh Lakukan Terminasi Kehamilan?
Senin, 20 Mar 2023 18:01 WIB
Terminasi kehamilan merupakan praktik untuk mengakhiri kehamilan. Lalu apakah saat janin terdeteksi down syndrome, apakah boleh dilakukan terminasi kehamilan?
Terminasi kehamilan adalah istilah lain dari aborsi atau pengguguran kandungan. Menurut NHS Inggris, aborsi adalah prosedur untuk mengakhiri kehamilan dengan cara minum obat atau menjalani prosedur pembedahan.
Terminasi kehamilan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Bunda. Ada syarat yang harus dipenuhi bila ingin mengambil tindakan ini, Bunda.
Pada kondisi janin terdeteksi down syndrome, terminasi bisa menjadi pilihan. Ketika janin sudah diketahui memiliki down syndrome, umumnya dari pihak medis akan memberikan opsi atau pilihan.
Menurut Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, dr. Karno Suprapto, Sp.OG, biasanya ada keluarga yang sudah terlanjur sayang dan menyanggupi untuk merawat. Tapi, ada juga yang tidak, sehingga dilakukan terminasi janin.
"Tapi banyak kok orang down syndrome yang bisa hidup sehat dan berprestasi. Mereka enggak kalah dengan orang-orang normal," kata Karno kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.
Syarat terminasi kehamilan
Terminasi kehamilan atau aborsi di Indonesia telah diatur oleh pemerintah. Jadi, tindakan ini tidak boleh sembarangan dilakukan ya, Bunda.
Sesuai dalam No. 61 Tahun 2014, tindakan terminasi kehamilan atau aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Indikasi kedaruratan medis yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 32, yakni:
- Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.
- Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Nah, penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud ini dilaksanakan sesuai standar. Pemeriksaan sesuai standar juga perlu dilakukan untuk menentukan indikasi ini, Bunda.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Widya Dwi Astuti, Sp.OG, dalam laman resmi Universitas Gajah Mada.
Simak penjelasan lengkap terkait terminasi kehamilan pada down syndrome, di halaman berikutnya.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
Simak juga 10 ciri fisik anak dengan down syndrome, di video berikut:

