Terpopuler
Aktifkan notifikasi untuk dapat info terkini, Bun!
Bunda dapat menonaktifkan kapanpun melalui pengaturan browser.
Nanti saja
Aktifkan

kehamilan

Saat Janin Terdeteksi Down Syndrome, Apakah Boleh Lakukan Terminasi Kehamilan?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Senin, 20 Mar 2023 18:01 WIB

Ilustrasi Janin
Saat Janin Terdeteksi Down Syndrome, Apakah Boleh Lakukan Terminasi Kehamilan?/ Foto: iStock

Terminasi kehamilan merupakan praktik untuk mengakhiri kehamilan. Lalu apakah saat janin terdeteksi down syndrome, apakah boleh dilakukan terminasi kehamilan?

Terminasi kehamilan adalah istilah lain dari aborsi atau pengguguran kandungan. Menurut NHS Inggris, aborsi adalah prosedur untuk mengakhiri kehamilan dengan cara minum obat atau menjalani prosedur pembedahan.

Terminasi kehamilan di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, Bunda. Ada syarat yang harus dipenuhi bila ingin mengambil tindakan ini, Bunda.

Pada kondisi janin terdeteksi down syndrome, terminasi bisa menjadi pilihan. Ketika janin sudah diketahui memiliki down syndrome, umumnya dari pihak medis akan memberikan opsi atau pilihan.

Menurut Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan, dr. Karno Suprapto, Sp.OG, biasanya ada keluarga yang sudah terlanjur sayang dan menyanggupi untuk merawat. Tapi, ada juga yang tidak, sehingga dilakukan terminasi janin.

"Tapi banyak kok orang down syndrome yang bisa hidup sehat dan berprestasi. Mereka enggak kalah dengan orang-orang normal," kata Karno kepada HaiBunda, beberapa waktu lalu.

Syarat terminasi kehamilan

Terminasi kehamilan atau aborsi di Indonesia telah diatur oleh pemerintah. Jadi, tindakan ini tidak boleh sembarangan dilakukan ya, Bunda.

Sesuai dalam No. 61 Tahun 2014, tindakan terminasi kehamilan atau aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan indikasi kedaruratan medis atau kehamilan akibat perkosaan. Indikasi kedaruratan medis yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 32, yakni:

  1. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu.
  2. Kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.

Nah, penanganan indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud ini dilaksanakan sesuai standar. Pemeriksaan sesuai standar juga perlu dilakukan untuk menentukan indikasi ini, Bunda.

Hal yang sama juga dijelaskan oleh Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Widya Dwi Astuti, Sp.OG, dalam laman resmi Universitas Gajah Mada.

Simak penjelasan lengkap terkait terminasi kehamilan pada down syndrome, di halaman berikutnya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Simak juga 10 ciri fisik anak dengan down syndrome, di video berikut:

[Gambas:Video Haibunda]

TERMINASI KEHAMILAN DAN TES PRENATAL PADA DOWN SYNDOME

Ilustrasi Janin

Saat Janin Terdeteksi Down Syndrome, Apakah Boleh Lakukan Terminasi Kehamilan?/ Foto: Getty Images/iStockphoto/

Menurut Dokter Spesialis Kebidanan dan Kandungan, dr. Widya Dwi Astuti, Sp.OG, jika hasil USG menunjukkan janin terkena down syndrome, perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui tes darah. Pemeriksaan ini untuk memastikan kromosom janin positif trisomi 21 atau tidak.

Selanjutnya dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan di trimester kedua melalui USG untuk melihat kelainan organ janin. Bila kelainan cukup berat dan membahayakan nyawa bayi setelah dilahirkan, tindakan terminasi kehamilan dapat dilakukan.

"Jika kelainan yang terjadi cukup berat sehingga menyebabkan bayi tidak mampu bertahan hidup setelah dilahirkan sebaiknya dilakukan pengakhiran kehamilan atau terminasi," ujar Widya.

Banner Kebiasaan Orang Tua Penyebab Perilaku Buruk pada Anak

Sebelum melakukan tindakan terminasi kehamilan, Bunda sebaiknya bicara atau konsultasi dulu dengan dokter. Kehamilan dengan janin down syndome sebenarnya dapat diminimalkan risikonya dengan melakukan deteksi dini.

American Congress of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) merekomendasikan deteksi dini melalui tes prenatal. Tes dilakukan untuk mendeteksi kelainan kromosom atau genetik dirancang untuk memberikan penilaian yang akurat tentang risiko ibu hamil saat mengandung janin dengan kelainan kromosom.


(ank/pri)
Loading...

TOPIK TERKAIT

HIGHLIGHT

Temukan lebih banyak tentang
Fase Bunda