HaiBunda

KEHAMILAN

Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 05 May 2023 08:07 WIB
Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?/ Foto: iStock
Jakarta -

Melahirkan di bidan bisa menjadi pilihan bagi Bunda yang bisa melakukan persalinan normal. Lalu apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan?

Tarif pelayanan kesehatan yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya menjelaskan biaya persalinan yang dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan bila melakukannya di bidan, Bunda.

Layanan seperti klinik bidan termasuk dalam Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP). Sesuai dengan Permenkes, FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.


Tarif melahirkan di bidan dengan BPJS Kesehatan

Tarif melahirkan di bidan bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, Bunda. Biaya yang dibayarkan termasuk dalam tarif non kapitasi.

"Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan," demikian isi dari Permenkes No. 3 Tahun 2023.

Nah, merujuk dari ketentuan tersebut, tarif pelayanan persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk di bidan, dijelaskan dalam pasal 20 ayat 2. Berikut isinya:

  1. yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar
    Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. yang dilakukan di FKTP selain Puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); atau
  3. yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Bila merujuk dari ketentuan di atas, maka tarif melahirkan dengan BPJS Kesehatan di bidan, baik yang di Puskesmas atau FKTP lain, adalah sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.

Perlu diketahui, bidan hanya bisa membantu persalinan normal ya, Bunda. Meski begitu, bidan dapat membantu memeriksakan kesehatan selama kehamilan dan setelah melahirkan.

Pemeriksaan kesehatan usai melahirkan di bidan juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti apa pelayanan yang bisa didapatkan di bidan dengan asuransi ini?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya ya.

Simak juga cara cek aktivasi BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

(ank/pri)
TARIF PELAYANAN PASCA PERSALINAN YANG DIKLAIM BPJS KESEHATAN DI BIDAN

TARIF PELAYANAN PASCA PERSALINAN YANG DIKLAIM BPJS KESEHATAN DI BIDAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Ternyata Ini 5 Tipe MBTI yang Paling Umum di Dunia, Bunda Termasuk?

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Puasa Ramadhan, Intip Momen Gewa Anak Glenn Fredly & Mutia Ayu saat Sahur

Parenting Nadhifa Fitrina

Ciri Ibu Narsistik, Sering Ucapkan 11 Kalimat Ini kepada Anak Dewasa

Mom's Life Amira Salsabila

Penyebab Bunda Merasa Nyeri saat Berhubungan Intim setelah Melahirkan & Cara Mengatasinya

Kehamilan Amrikh Palupi

Bintik Merah pada Bayi, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Parenting Nadhifa Fitrina

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Puasa Ramadhan, Intip Momen Gewa Anak Glenn Fredly & Mutia Ayu saat Sahur

Penyebab Bunda Merasa Nyeri saat Berhubungan Intim setelah Melahirkan & Cara Mengatasinya

Ternyata Ini 5 Tipe MBTI yang Paling Umum di Dunia, Bunda Termasuk?

Bintik Merah pada Bayi, Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Ciri Ibu Narsistik, Sering Ucapkan 11 Kalimat Ini kepada Anak Dewasa

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK