HaiBunda

KEHAMILAN

Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?

Annisa Karnesyia   |   HaiBunda

Jumat, 05 May 2023 08:07 WIB
Apakah Melahirkan di Bidan Bisa Pakai BPJS Kesehatan?/ Foto: iStock
Jakarta -

Melahirkan di bidan bisa menjadi pilihan bagi Bunda yang bisa melakukan persalinan normal. Lalu apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS Kesehatan?

Tarif pelayanan kesehatan yang bisa diklaim oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan. Salah satu isinya menjelaskan biaya persalinan yang dapat diklaim oleh BPJS Kesehatan bila melakukannya di bidan, Bunda.

Layanan seperti klinik bidan termasuk dalam Fasilitas Tingkat Pertama (FKTP). Sesuai dengan Permenkes, FKTP merupakan fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.


Tarif melahirkan di bidan dengan BPJS Kesehatan

Tarif melahirkan di bidan bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan, Bunda. Biaya yang dibayarkan termasuk dalam tarif non kapitasi.

"Tarif Non Kapitasi adalah besaran pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada FKTP berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan," demikian isi dari Permenkes No. 3 Tahun 2023.

Nah, merujuk dari ketentuan tersebut, tarif pelayanan persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, termasuk di bidan, dijelaskan dalam pasal 20 ayat 2. Berikut isinya:

  1. yang dilakukan di puskesmas dibayarkan sebesar
    Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
  2. yang dilakukan di FKTP selain Puskesmas dibayarkan sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah); atau
  3. yang dilakukan oleh tim paling sedikit 2 (dua) orang tenaga kesehatan dalam kondisi tertentu dibayarkan sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Bila merujuk dari ketentuan di atas, maka tarif melahirkan dengan BPJS Kesehatan di bidan, baik yang di Puskesmas atau FKTP lain, adalah sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,2 juta.

Perlu diketahui, bidan hanya bisa membantu persalinan normal ya, Bunda. Meski begitu, bidan dapat membantu memeriksakan kesehatan selama kehamilan dan setelah melahirkan.

Pemeriksaan kesehatan usai melahirkan di bidan juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Seperti apa pelayanan yang bisa didapatkan di bidan dengan asuransi ini?

Selengkapnya dapat dibaca di halaman berikutnya ya.

Simak juga cara cek aktivasi BPJS Kesehatan, dalam video berikut:

(ank/pri)
TARIF PELAYANAN PASCA PERSALINAN YANG DIKLAIM BPJS KESEHATAN DI BIDAN

TARIF PELAYANAN PASCA PERSALINAN YANG DIKLAIM BPJS KESEHATAN DI BIDAN

Halaman Selanjutnya

TOPIK TERKAIT

ARTIKEL TERKAIT

TERPOPULER

Potret Kompak Jessica Mila Bersama para Kakak Iparnya di Acara Syukuran Pembaptisan Kyarra

Mom's Life Nadhifa Fitrina

Puting Payudara Lepas, Bisakah Kembali Normal?

Menyusui Dwi Indah Nurcahyani

Pakai Gurita atau Stagen setelah Melahirkan, Bolehkah?

Kehamilan Dwi Indah Nurcahyani

70 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025 yang Penuh Semangat dan Harapan

Mom's Life Azhar Hanifah

Terpopuler: Deretan Artis Kakak-Adik Laki-Laki dan Perempuan yang Kompak

Mom's Life Annisa Karnesyia

REKOMENDASI
PRODUK

TERBARU DARI HAIBUNDA

Tips Merawat Gigi Anak agar Tak Alami Karies

Puting Payudara Lepas, Bisakah Kembali Normal?

Pakai Gurita atau Stagen setelah Melahirkan, Bolehkah?

Potret Kompak Jessica Mila Bersama para Kakak Iparnya di Acara Syukuran Pembaptisan Kyarra

70 Ucapan Hari Sumpah Pemuda 2025 yang Penuh Semangat dan Harapan

FOTO

VIDEO

DETIK NETWORK